Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya – Halaman all

Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Para pensiunan PNS selalu menantikan pencairan gaji ke-13 setiap tahunnya.

Namun, kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan di tahun 2025 akan dilakukan?

Simak penjelasan di bawah ini.

Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. 

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Kapan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 di Tahun 2025?

Jadwal pencairan gaji ke-13 biasanya ditentukan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

Hal ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

Kepala Negara menuturkan, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Besaran Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan

Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 
Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 
Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 
Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824 
Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776 
Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656 
Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104 
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016 
Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 
Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744 
Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880 
Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856 
Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

(Tribunnews.com/Sri Juliati)