Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kawan media juga akan membantu bagaimana proses ini berjalan dengan cepat. Silakan diawasi proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polda DIY,” kata dia.
Seperti diwartakan, Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang sebelumnya mereka percaya. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada 14 April 2025.
Ihsan menuturkan dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3368665/original/078991900_1612450240-Sertifikat.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)