Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan menghadirkan dua saksi kunci. Perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, penggugat pertama adalah Bambang Pranoto, sementara penggugat kedua adalah PT Kutus Kutus Herbal. Tergugat dalam kasus ini adalah Fazlie Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus sejak 2014, serta pihak turut tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Bambang Pranoto menggugat kepemilikan merek yang telah didaftarkan Fazlie Hasniel Sugiharto, yang merupakan anak sambungnya, dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek tersebut.
Sidang menghadirkan dua saksi, yaitu Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto. Dalam kesaksiannya, Hernawan mengungkap bahwa konflik internal antara Bambang dan Fazlie baru muncul setelah Lilies Susanti Handayani, ibu kandung Fazlie sekaligus istri Bambang, meninggal pada tahun 2021.
“Saya mengetahui akar permasalahan ini sejak tahun 2021 saat Ibu Lilies datang ke Bandung untuk menjalani perawatan kanker perut,” ungkap Hernawan, yang kini menjadi distributor minyak Kutus Kutus di Bandung.
Menurut Hernawan, Lilies sempat mengungkapkan adanya sosok wanita muda yang ingin merebut suaminya. “Saat sedang dirawat di RS di Bandung, Ibu Lilies bilang ada wanita muda mau rebut suaminya, dan ingin aku meninggal,” kata Hernawan menirukan ucapan Lilies.
Sementara itu, saksi I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan bahwa ia mengenal Fazlie sejak masih bersekolah di Gianyar, Bali. Ia juga menyebut bahwa Fazlie dan keluarganya hidup sederhana sebelum akhirnya Kutus Kutus berkembang.
“Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus),” kata Komang. Ia juga mengonfirmasi bahwa di pabrik terdapat sertifikat merek Kutus Kutus atas nama Fazlie.
Kuasa hukum Bambang Pranoto, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada gugatan bahwa Bambang adalah penemu dan peracik minyak Kutus Kutus sejak 2011.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus telah terdaftar sejak 2014 dan telah diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ichwan.
Ia juga merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran.
“Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang,” tegas Ichwan.
Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. [uci/beq]
