DKI ingatkan pelanggaran uji emisi kendaraan bisa dipenjara enam bulan

DKI ingatkan pelanggaran uji emisi kendaraan bisa dipenjara enam bulan

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan pelanggaran kewajiban uji emisi kendaraan berat seperti truk dan bus dapat dipenjara hingga enam bulan atau didenda maksimal Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal itu merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang sekaligus upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring),” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025