Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya menemukan bayi yang mengalami malnutrisi di kamar kos Jalan Tambak Wedi Sejahtera, Surabaya, Rabu (26/02/2025). Bayi yang mengalami Malnutrisi itu lantas diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, bayi itu ditemukan saat Satpol PP Surabaya menggelar operasi yustisi mencegah penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi itu, sasaran Satpol PP sebenarnya adalah tempat kamar kos yang disalahgunakan.
“Operasi yustisi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, adanya indikasi penyalahgunaan rumah indekos. Kami menyasar sebanyak delapan rumah indekos. Yang mana kedelapan tempat kos ini berada di dalam satu wilayah yang sama,” kata Yudhistira.
Bayi malnutrisi yang ditemukan oleh anggota Satpol PP saat diperiksa bersama ibunya. Petugas pun berkoordinasi dengan ibu kandung, kelurahan serta kecamatan untuk mengatasi masalah bayi itu. “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan puskesmas. Nantinya akan ditangani supaya bayi itu bisa normal kembali,” imbuhnya.
Selain menemukan bayi malnutrisi, petugas juga menemukan laki-laki dan perempuan yang tinggal satu kos namun tidak bisa menunjukan surat nikah. Petugas pun membawa keduanya ke kelurahan Tambak Wedi untuk dimintai keterangan.
“Mereka tidak bisa menunjukkan surat nikahnya, sehingga mereka langsung kami bawa ke kantor Kelurahan Tambak Wedi untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Yudhis menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa dengan lokasi dan sasaran berbeda. Utamanya, kepada lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi sarang prostitusi.
“Operasi ini secara masif bakal kami lakukan, untuk sasarannya tidak hanya rumah indekos saja, bisa juga tempat penginapan maupun tempat pijat. Yang mana upaya ini kami lakukan, untuk menekan angka prostitusi di Surabaya,” kata Yudhis.
Sementara itu, Lurah Tambak Wedi, Matlila mengatakan, selain melakukan pengecekan terkait kartu identitas, pada giat tersebut pihaknya juga turut melakukan pengecekan izin usaha rumah indekos tersebut.
“Kami lakukan pengecekan perizinan, kami akan tindaklanjuti jika ada yang belum memiliki izin. Kami minta pemilik untuk segera mengurus izin tersebut, kami akan siap membantu,” kata Matlila.
Terkait pelaporan masyarakat, Matlila mengatakan, masyarakat dapat melaporkan jika adanya indikasi penyalahgunaan rumah indekos kepada pihak kelurahan. “Bisa lapor ke kelurahan, nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Satpol PP, maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk perizinannya,” kata Matlila.
Matlila juga menambahkan, setiap aduan masyarakat yang diterima, pihaknya juga akan melakukan kroscek dengan perangkat wilayah setempat. “Kami profiling terlebih dahulu, dengan RT RW maupun dengan tokoh masyarakat setempat. Apakah benar kos-kosan yang diadukan seperti itu, kami akan berikan solusi,” pungkasnya. (ang/kun)
