Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Sumenep Ditangkap di Ponpes Dampit Malang

Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Sumenep Ditangkap di Ponpes Dampit Malang

Sumenep (beritajatim.com) – S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep Madura, tersangka pelaku rudapaksa terhadap WS (12), anak tirinya, ditangkap di Kabupaten Malang.

“Tersangka ditangkap di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (25/02/2025).

WS menjadi korban nafsu setan ayah tirinya sejak 2023. Kala itu, AM, ibu korban tengah menjaga warung miliknya. Ternyata di rumah, S, ayah tiri AM malah melakukan pencabulan terhadap WS. Usai melakukan aksinya, S mengancam WS untuk tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun.

Pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan S terhadap anak tirinya ternyata dilakukan berulangkali, sejak 2023 hingga 2025. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami kepada ibunya. “Namun korban tidak kuat dan mengalami trauma berat. Kejadian itu pun terbongkar. Ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian,” kata Widiarti.

Setelah dilaporkan ke kepolisian, tersangka tiba-tiba menghilang dari rumah. Tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Anggota Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Malang.

“Anggota resmob pun langsung meluncur ke Malang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawa umur itu. Tersangka sekarang ditahan di Polres Sumenep,” ungkap Widiarti.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. “Barang bukti yang kami amankan berupa visum et repertum serta baju dan celana milik korban,” terang Widiarti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Apabila tindak pidana itu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” ungkap Widiarti. (tem/kun)