Jembatan Perahu Haji Endang Dipasang Spanduk Tak Berizin BBWS, Dicopot Warga
Tim Redaksi
KARAWANG, KOMPAS.com
–
Jembatan Perahu Haji Endang
di
Desa Anggadita
, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, dipasangi
spanduk tak berizin
oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum pada Senin (28/4/2025).
Namun, pada Selasa (29/4/2025), spanduk itu diturunkan oleh warga. Spanduk dipasang di tiang area jembatan oleh sejumlah orang dari BBWS.
BBWS Citarum
memasang spanduk peringatan di Jembatan Perahu Haji Endang yang berada di Dusun Rumambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 26 April 2025.
Peringatan ini menegaskan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi BBWS Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (@pu_sda_citarum) pada Senin (28/4/2025), disebutkan bahwa pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 juga mengatur bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu yang harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Keberadaan jembatan tanpa izin ini dinilai berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau terjadi bencana banjir.
BBWS Citarum berharap pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sumber daya air.
Mereka juga mendorong adanya koordinasi antara pihak pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS Citarum untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat sekitar.
Dikonfirmasi soal spanduk itu, Endang menjawab dengan santai.
“Itu enggak ada kerjaan, BBWS kan punya pemerintah, kita kan masyarakat, yang penting enggak merusak lingkungan,” kata Endang.
Soal izin, Endang mengatakan usaha jembatan perahunya yang melintasi Sungai Citarum dan menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB).
“Walaupun saya izin sebenarnya ada yah, bolehlah anggap saya ilegal, tetapi manfaatnya banyak, dibilang dia berbayar, saya kan bukan baru sekarang, sudah 15 tahun berjalan,” ujar Endang.
Endang menyebut uang Rp 2.000 yang dibayarkan pengendara yang melintas di antaranya digunakan untuk
maintenance
atau perawatan jembatan, jalan, penerangan, hingga gaji karyawan.
Endang juga mempertanyakan kekhawatiran BBWS soal keberadaan jembatannya.
Menurutnya, jika khawatir ada suatu kesalahan, ia tak keberatan membuat pernyataan jika ada kejadian di luar tanggung jawab BBWS Citarum.
“Kalau menutup, pikirkan dong dampak terhadap masyarakat sini yang orang kerja,” kata Endang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Jembatan Perahu Haji Endang Dipasang Spanduk Tak Berizin BBWS, Dicopot Warga Bandung
/data/photo/2025/04/29/68108572f0be6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)