Modus Baru Illegal Fishing di Lampung, Peralat Anak-Anak sebagai Kurir Bom Ikan

Modus Baru Illegal Fishing di Lampung, Peralat Anak-Anak sebagai Kurir Bom Ikan

Untuk memperkuat langkah penindakan, Polairud Polda Lampung juga menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung. Kolaborasi ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan perikanan, termasuk destructive fishing.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pada upaya pencegahan. Kerusakan yang ditimbulkan akibat bom ikan ini tidak hanya merusak terumbu karang, tapi juga menyebabkan penurunan populasi ikan, keragaman hayati, hingga konflik antar nelayan,” jelas dia.

Ia menyebut potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp9,3 miliar.

Selama operasi tersebut, Polairud juga mengamankan 10 pelaku dari berbagai kasus penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Lampung. Petugas menyita dua unit kapal, 24 detonator, 2,25 kg bahan peledak, mesin dinamo, serta dua jaring troll sebagai barang bukti.

“Semua pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan. Penindakan terhadap destructive fishing adalah prioritas kami,” dia memungkasi.