Warga Menganti Gresik Curi Uang saat Libur Lebaran

Warga Menganti Gresik Curi Uang saat Libur Lebaran

Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian rumah kosong saat mudik Lebaran kembali terjadi. Kali ini menimpa Sri Muji Astuti, warga Perumahan Griya Kencana 2, Blok H6-30, Menganti, Gresik. Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 58 juta yang dicuri oleh tetangganya sendiri, Isradi, saat dirinya bersama keluarga mudik ke Malang.

Peristiwa ini terungkap saat korban kembali dari mudik dan mendapati kondisi rumah dan tokonya dalam keadaan rusak. Pintu dan laci ditemukan terbuka, dan uang puluhan juta rupiah yang disimpan di rumah raib.

Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT Eko Efendi dan Ketua RW Catur, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Menganti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Isradi, yang tak lain adalah tetangga korban. Berdasarkan ciri-ciri yang terekam di CCTV, polisi mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Kapolsek Menganti, AKP Dawud, menyampaikan bahwa tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. “Kami menemukan uang tunai sebesar Rp 58 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 75 ribu yang disembunyikan di dalam kasur di kamar pelaku,” ujarnya, Minggu (6/4/2025).

Selain uang tunai, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain linggis, kaos hitam bergambar mobil, celana abu-abu, topi hitam, pecahan kayu, serta gagang pintu yang rusak. “Semua barang bukti ini diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” imbuh Dawud.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong saat ditinggal mudik. Dengan menggunakan linggis, pelaku mencongkel pintu rumah hingga rusak, lalu masuk dan mengambil uang tunai yang disimpan korban.

Kini, tersangka Isradi telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. [dny/but]