Kemendag Akui Temukan Banyak Masalah Pelanggaran Merek Barang di Mangga Dua – Page 3

Kemendag Akui Temukan Banyak Masalah Pelanggaran Merek Barang di Mangga Dua – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengecek ke Pasar Mangga Dua usai masuk daftar pantauan prioritas dan tinjauan pasar terkenal untuk pemalsuan dan pembajakan pada 2024 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Dari hasil pengecekan, Kemendag menemukan barang bajakan di Pasar Mangga Dua melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

“Kami kemarin cek apakah ada juga di situ barang-barang ilegal, tetapi ternyata lebih banyak (ditemukan) masalah HaKI yakni masalah pelanggaran mereknya,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, (25/4/2025), seperti dikutip dari Antara.

Kementerian Perdagangan telah melakukan pengecekan ke Pasar Mangga Dua dan menemukan barang bajakan yang melakukan pelanggaran terkait merek.

“Ada undang-undang terkait merek dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Di Kementerian Hukum ada namanya Satgas Kekayaan Intelektual. Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI,” ujar Budi Santoso.

Barang-barang bajakan di Mangga Dua tersebut mayoritas merupakan barang impor.

“Impornya benar tapi pelanggarannya itu pelanggaran mengenai merek ya, sehingga sifatnya berupa delik aduan,” ujar Budi Santoso.

Berdasarkan laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.

Berdasarkan USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih menjadi masalah, Amerika Serikat (AS) mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil.

Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.