Dishub Diminta Tanggung Jawab Rusaknya Mesin Parkir di Jakarta
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta diminta bertanggung jawab atas kerusakan mesin terminal parkir elektronik (TPE) pada sejumlah ruas jalan karena peralatan itu dibeli dari uang rakyat.
“Apakah tidak ada pemeliharaan, perawatan dan perbaikan,” ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta Francine Widjojo dilansir dari
Antara
, Kamis (24/4/2025).
Francine mempertanyakan pertanggungjawaban Dishub Jakarta mengenai hal itu. Sebab harga mesin parkir di Jakarta itu tidak bisa dibilang murah dan dibeli menggunakan pajak yang dipungut dari warga.
Francine menyatakan, berdasarkan dari keterangan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Jakarta menunjukkan bahwa lebih dari setengah mesin parkir elektronik berada dalam keadaan rusak.
“Terkait dengan TPE kita bisa lihat yang non aktif itu 137 dari 201 mesin atau 68,1 persen. Ini angka yang luar biasa besar sekali,” kata dia.
Ia mengaku heran ketika parkir di ruas jalan yang terpasang mesin TPE, karena tidak pernah diminta menggunakan mesin oleh para petugas parkir.
Bahkan, Francine, dikenai tarif yang tidak semestinya oleh para petugas yang berusaha mengubah-ubah durasi parkirnya agar ongkosnya bisa menjadi lebih mahal.
“Di Sabang, setahu saya ada mesin TPE tapi sampai saat ini saya belum pernah diminta untuk menggunakan TPE itu oleh juru parkirnya,” ucap dia.
Petugas baru menagih tarif parkir yang sesuai setelah ditunjukkan foto dengan fitur waktu pengambilan gambar sebagai bukti.
“Kebetulan saya pas foto, saya parkir jam sekian. Jadi, saya harus menunjukkan bukti dahulu kepada juru parkir yang pakai seragam biru, baru kemudian direvisi tarif parkirnya,” ujar dia.
Francine meminta Dinas Perhubungan Jakarta menertibkan oknum juru parkir nakal.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa sejumlah TPE di beberapa titik, rusak sehingga mengakibatkan pendapatan turun dari Rp18 miliar, kini menjadi Rp8,9 miliar.
“Saat ini banyak TPE yang sudah tidak berfungsi,” kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto, Selasa (22/4).
Ia mengatakan bahwa setelah diterapkan TPE pada 2016 pada 31 ruas jalan dengan 201 mesin, maka pendapatan parkir sektor tersebut Rp7 miliar.
Kemudian, kata Adji, pendapatan parkir melalui TPE terus menanjak yakni pada 2017 sampai 2019 mencapai di atas Rp18 miliar.
Setelah terjadi COVID-19 serta adanya kerusakan sejumlah mesin, lanjut Adji, pendapatan parkir TPE menurun drastis yakni pada 2020 menjadi Rp13 miliar, pada 2021 jadi Rp10 miliar dan 2022 serta 2023 Rp9 miliar dan pada 2024 menjadi Rp8,9 miliar.
“Ini dikarenakan mesin rusak dan suku cadang susah karena harus didatangkan dari luar negeri,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dishub Diminta Tanggung Jawab Rusaknya Mesin Parkir di Jakarta Megapolitan 24 April 2025
/data/photo/2017/12/12/24376136081.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)