Wamenkop Ferry menuturkan bahwa di dalam rangkaian proses Musdesus pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih di setiap desa, tim dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) atau dari Dinas Koperasi setempat turut hadir untuk memastikan proses musyawarah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan-tahapan yang ditentukan. Hal ini untuk menghindari potensi permasalahan yang terjadi di dalam musyawarah.
“Dalam proses musyawarah desa khusus itu, kami sudah membuat petunjuk pelaksanaan bahwa inisiatif dari pembentukan musyawarah desa kelurahan itu dilaksanakan oleh pemerintah desa,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan strategi pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih, Kemenkop menetapkan tiga model yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi.
Pembentukan koperasi baru hanya dilakukan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Sementara untuk pengembangan koperasi dilakukan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik kemudian dikembangkan kapasitas usahanya. Selanjutnya revitalisasi koperasi dilakukan untuk desa yang sudah memiliki koperasi namun tidak aktif/ lemah.
“Jadi, yang krusial itu adalah bahwa dalam pembentukan koperasi ada beberapa pendekatan dan menurut saya tiga pendekatan inilah yang sudah dilakukan oleh Kementerian Koperasi,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5197877/original/079812900_1745486502-IMG-20250424-WA0009.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)