Pengacara Penggugat Ijazah SMA Jokowi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Pengacara Penggugat Ijazah SMA Jokowi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Solo, Beritasatu.com – Zaenal Mustofa (ZM), salah satu pengacara penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo dalam kasus pemalsuan dokumen akademik.

Penetapan status tersangka dilakukan sejak Jumat, 18 April 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

“ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Jumat, 18 April 2025,” ujar AKP Zaenudin, Rabu (23/4/2025).

Pelapor dalam kasus ini, Asri Purwanti, menyebut pelaporan terhadap ZM dilakukan sejak Oktober 2023. Ia menegaskan,  kasus ini tidak ada kaitannya dengan gugatan ijazah Jokowi yang saat ini sedang berjalan di PN Solo.

“Perkara ini sudah lama banget. Ter-pending beberapa tahun karena orang ini (ZM) baru nyaleg dan sesuai telegram Kapolri orang yang nyaleg tidak boleh diproses hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidangkan di PN Solo,” papar Asri.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah itu mengungkapkan, dasar dirinya melaporkan Zaenal Mustofa ke Polres Sukoharjo setelah menemukan bukti pengacara tersebut menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

“Kami cek ke Dikti pada 2019 dan ke UMS pada 2020. NIM atas nama Anton Wijanarko digunakan oleh ZM untuk melanjutkan kuliah di Universitas Surakarta,” ungkap Asri.

Saat dikonfirmasi, Zaenal Mustofa membantah keras telah memalsukan dokumen akademik. Ia menyebut bahwa dirinya resmi masuk ke Unsa pada tahun 2008, berbeda dengan tahun yang tercantum dalam laporan pelapor.

“Saya ini masuk ke Unsa tahun 2008. Ya ini enggak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporannya). Dan saya bisa menunjukan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki asli,” kata dia.

Zaenal juga menduga penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bagian dari upaya kriminalisasi, lantaran ia merupakan bagian dari tim hukum yang menggugat keabsahan ijazah SMA Presiden Jokowi.