16 Kosmetik Berbahaya Terbaru 2025, Ada yang Mengandung Merkuri

16 Kosmetik Berbahaya Terbaru 2025, Ada yang Mengandung Merkuri

PIKIRAN RAKYAT – Industri kosmetik yang menjanjikan kilau dan kecantikan ternyata menyimpan ancaman serius bagi kesehatan konsumen.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis laporan yang mengejutkan, mengungkap temuan 16 item kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang dan/atau melebihi batas aman.

Temuan ini menjadi lampu merah bagi konsumen, mengingat tren pelanggaran di sektor kosmetik menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa lalu, mengungkapkan bahwa 10 dari 16 produk berbahaya tersebut merupakan hasil produksi berdasarkan kontrak, sementara enam item lainnya adalah produk impor.

Kosmetik-kosmetik ilegal ini terdeteksi selama pengawasan intensif yang dilakukan BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025 (Triwulan I).

“Dari hasil sampling dan pengujian laboratorium yang kami lakukan, ditemukan 16 item kosmetik yang secara terang-terangan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan-bahan ini meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10 yang sangat berisiko bagi kesehatan,” tegas Taruna Ikrar.

Daftar 16 Kostemik Berbahaya

BPOM secara transparan merilis daftar lengkap 16 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan selama operasi pengawasan. Konsumen diharapkan untuk mewaspadai produk-produk berikut dan segera menghentikan penggunaannya jika terlanjur memakainya:

1. BOGOTA Night Cream Hello Bright: Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon

2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream: Mengandung Asam Retinoat

3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#: Mengandung Pewarna Merah K10

4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#: Mengandung Pewarna Merah K10

5. SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179: Mengandung Pewarna Merah K10

6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07: Mengandung Pewarna Merah K10

7. SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1: Mengandung Timbal

8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1: Mengandung Pewarna Merah K10

9. SARASKIN COSMETIC Day Cream: Mengandung Merkuri

10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster: Mengandung Merkuri

11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive: Mengandung Merkuri

12. HELENALIZER Glow Night Cream: Mengandung Merkuri

14. MANTULITA All in One Cream: Mengandung Merkuri

14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream: Mengandung Merkuri

BPOM Rilis 16 Kosmetik Mengandung Merkuri Termasuk Mantulita All In One Cream

15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal: Mengandung Merkuri

16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal: Mengandung Merkuri

Keberadaan merek-merek yang mungkin terdengar familiar dalam daftar ini semakin menekankan pentingnya kehati-hatian konsumen dalam memilih produk kecantikan. Harga murah dan janji hasil instan seringkali menjadi daya tarik produk berbahaya ini.

Efek Samping Bahan Kimia Berbahaya dalam Kosmetik

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bukan hanya sekadar masalah estetika, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan. BPOM telah menguraikan sejumlah risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh kandungan zat-zat terlarang tersebut:

Merkuri: Paparan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam permanen (ochronosis), reaksi alergi yang parah, iritasi kulit yang menyakitkan, sakit kepala hebat, gangguan pencernaan seperti diare dan muntah-muntah, hingga kerusakan organ vital seperti ginjal.

Penelitian dari World Health Organization (WHO) secara tegas menyatakan bahwa merkuri adalah zat yang sangat beracun dan tidak aman untuk digunakan dalam produk kosmetik.

Asam Retinoat: Penggunaan asam retinoat tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan kulit menjadi sangat kering, terasa terbakar, mengelupas parah, serta meningkatkan sensitivitas terhadap sinar matahari.

Lebih jauh lagi, bagi wanita hamil, asam retinoat dapat menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ pada janin (teratogenik). Jurnal Teratogenesis, Carcinogenesis, and Mutagenesis telah banyak mempublikasikan studi mengenai efek teratogenik retinoid.

Hidrokuinon: Bahan pemutih kulit yang kuat ini dapat menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal (kulit justru menjadi lebih gelap), menimbulkan ochronosis (penggelapan dan penebalan kulit kebiruan atau kehitaman yang sulit dihilangkan), serta berpotensi menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku. Penggunaan hidrokuinon jangka panjang juga dikaitkan dengan risiko kanker kulit.

Timbal: Paparan timbal, bahkan dalam jumlah kecil, dapat merusak berbagai fungsi organ dan sistem tubuh, terutama sistem saraf, ginjal, dan sistem reproduksi.

Anak-anak dan wanita hamil adalah kelompok yang paling rentan terhadap efek toksik timbal. Environmental Health Perspectives secara rutin mempublikasikan penelitian tentang bahaya paparan timbal.

Pewarna Merah K10: Pewarna sintetis ini telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena terbukti bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan berpotensi mengganggu fungsi hati. Regulasi di berbagai negara, termasuk Uni Eropa, telah melarang penggunaan pewarna ini dalam produk kosmetik.

Tindakan Tegas BPOM

Menyikapi temuan yang mengkhawatirkan ini, BPOM tidak tinggal diam. Taruna Ikrar menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penertiban intensif ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk toko-toko retail yang menjual produk-produk berbahaya tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas berupa penertiban dan sanksi akan kami berikan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Taruna.

Lebih lanjut, BPOM telah mencabut izin edar dan memberlakukan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya. PSK ini mencakup penghentian seluruh kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk-produk tersebut.

ILUSTRASI – BPOM merilis 16 item kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang dan/atau melebihi batas aman.*

BPOM juga berkomitmen untuk secara konsisten melakukan penelusuran mendalam terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal, terutama yang diproduksi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dan kewenangan yang sah. Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik-praktik ilegal dari akar permasalahan.

Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di industri kosmetik untuk menjalankan bisnis mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk adalah tanggung jawab utama setiap produsen dan distributor.

Temuan 16 kosmetik berbahaya oleh BPOM menjadi pengingat yang keras akan pentingnya pengawasan yang ketat dan kesadaran konsumen dalam memilih produk kecantikan.

Kilau dan janji instan tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang mengintai di balik produk-produk ilegal ini.

BPOM telah mengambil langkah tegas, namun peran aktif konsumen dalam memilih produk yang aman dan melaporkan praktik ilegal juga sangat krusial. Kesehatan dan keamanan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pilihan kosmetik.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News