Pengedar Obat Keras di Tanah Abang Ditangkap, 31.900 Butir Tramadol Disita Megapolitan 22 April 2025

Pengedar Obat Keras di Tanah Abang Ditangkap, 31.900 Butir Tramadol Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 April 2025

Pengedar Obat Keras di Tanah Abang Ditangkap, 31.900 Butir Tramadol Disita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap pengedar obat-obatan keras daftar G tanpa izin di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelaku berinisial DS (20) ditangkap di sebuah indekos di Blok G, Pasar Tanah Abang pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB 
“Modusnya, pelaku menjual
obat keras
daftar G seperti Tramadol dan Eksimer kepada masyarakat tanpa izin dan tanpa keahlian farmasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Hari Saputra di kantornya, Selasa (22/4/2025).
Polisi mengungkap, DS merupakan warga Simpang Raja Pendopo, Sumatera Selatan. Ia baru tiga bulan berada di Jakarta, setelah datang dari Aceh. 
Dari indekos DS, polisi menyita barang bukti berupa 3.100 lempeng Tramadol yang masing-masing berisi 10 tablet, serta 120 tablet Eksimer yang dikemas dalam plastik klip kecil.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan buku catatan penjualan.
“Jumlah total obat-obatan yang diamankan mencapai 31.900 butir Tramadol dan 120 butir Eksimer. DS ini bukan sekadar pengecer, melainkan sudah di level distributor. Dia memasok ke para penjual di jalanan,” lanjut Robby.
Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial DG yang kini masih dalam pengejaran polisi. DS mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis ilegal ini sejak tiba di Jakarta. 
Robby menambahkan, kasus ini terungkap berkat informasi yang beredar di kalangan media terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Tanah Abang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi hingga akhirnya tempat penyimpanan obat keras di kos pelaku terbongkar.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun penjara,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.