Mataram, Beritasatu.com – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa puluhan santri di terjadi salah satu pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Lombok Barat, dan melibatkan seorang ketua yayasan pondok pesantren berinisial AF (60) sebagai terduga pelaku berbuntut kepada izin operasional ponpes.
Merespons kasus mencengangkan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerhati anak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama pusat termasuk pemerhati anak untuk tentu kami akan menindaklanjuti berdasarkan PMA yang ada, 73 Nomor 22 terkait dengan bagaimana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Zamroni saat dijumpai, Selasa (22/4/2025).
Zamroni tak menampik, setelah evaluasi pondok pesantren, nantinya Kemenag NTB bisa saja memberikan berbagai jenis sanksi kepada pondok pesantren yang bersangkutan.
“Kami juga akan melakukan evaluasi pondok pesantren, karena nanti akan ada sanksi-sanksi yang akan kami berikan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya lagi.
Bahkan bisa saja, seperti dikatakan Zamroni, Kemenag NTB mungkin mencabut izin dan menutup pondok pesantren jika memang pelanggaran hukum terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan sudah terlalu berat.
“Jika sudah menjadi tersangka dan ditahan, barulah kami akan berkoordinasi ke Kemenag Pusat untuk mengeluarkan jenis hukuman atau disiplin untuk pondok. Kita akan melakukan teguran lisan, jika tetap melakukan, kita melakukan disiplin. Bahkan jika sudah terlalu (berat) maka sanksi tegas adalah pencabutan izin bahkan ditutup,” tegas Zamroni.
Sebelumnya, dalam keterangan resminya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan kasus pelecehan seksual ini memakan korban hingga 20 orang.
“Perihal kasus dugaan (pencabulan) pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat NTB, kali ini sebanyak 20 orang santri menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ketua yayasan pondok pesantren,” ungkap Joko Jumadi, Senin (21/4/2025).
