Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil Soal Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil Soal Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang selebgram bernama Lisa Mariana.

Laporan dari Ridwan Kamil tersebut secara spesifik ditujukan kepada sebuah akun di platform Instagram dengan nama pengguna Lisa Mariana. Akun tersebut diduga telah menyebarkan informasi pribadi tanpa adanya dasar hukum yang jelas, dan isu ini sempat menjadi viral di media sosial.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media pada Senin (21/4/2025).

Brigjen Trunoyudo menjelaskan, proses pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut atau tidak.

Lebih lanjut, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur pidana, pihak kepolisian akan menentukan direktorat mana yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik setelah proses pendalaman oleh penyidik selesai,” imbuhnya.

Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil ini akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan dengan sengaja menyebarkan informasi tanpa fakta hukum yang jelas.