Cara Cek Tagihan PDAM Online Jakarta, Telat Bayar Denda Berapa?

Cara Cek Tagihan PDAM Online Jakarta, Telat Bayar Denda Berapa?

PIKIRAN RAKYAT – Mengelola kebutuhan rumah tangga kini semakin mudah, termasuk dalam hal memantau penggunaan air bersih. Bagi kamu yang tinggal di Jakarta dan menggunakan layanan PDAM, penting untuk rutin memeriksa tagihan air agar tidak ada kejutan saat jatuh tempo pembayaran. Untungnya, sekarang kamu bisa melakukan semua itu secara online, tanpa harus datang ke kantor pelayanan atau menunggu petugas datang.

Layanan digital yang disediakan memungkinkan kamu mengecek jumlah tagihan air kapan saja dan di mana saja. Ini tentunya sangat membantu dalam mengatur anggaran bulanan, terutama jika kamu ingin mengontrol pemakaian air yang cenderung meningkat di musim-musim tertentu.

Bagaimana cara cek tagihan PDAM online? Kamu busa mengunjungi situs resmi untuk melakukannya. Tidak butuh waktu lama, kamu hanya perlu memasukkan beberapa informasi dasar untuk mendapatkan rincian tagihan secara lengkap.

Untuk mengetahui cara selengkapnya, kamu bisa cek penjelasan soal cara cek tagihan PDAM online Jakarta di bawah ini.

Cara Cek Tagihan PDAM Online Jakarta

Untuk cek tagihan PDAM Jakarta secara online, kamu tinggal mengunjungi laman resmi PAMJAYA dan memasukkan nomor pelanggan. Berikut langkahnya:

Buka laman https://www.pamjaya.co.id/ Arahkan kursor ke bagian ‘Info Pelanggan’ Nantinya akan ada beberapa pilihan di bawah. Klik ‘Cek Tagihan’ Pilih wilayah layanan PAMJAYA yang sesuai dengan domisilimu. Bisa di Barat atau Timur. Masukkan nomor ID pelanggan Klik ‘Cek Tagihan’. Besarnya tagihan PDAM akan muncul di layar.

Cek tagihan PDAM.

Cek Nomor Pelanggan PDAM di Mana?

Jika kamu bingung mengisi nomor pelanggannya, kamu bisa melakukan pengecekan dengan cara di bawah ini:

1. Cek Nomor Pelanggan Lewat Meteran Air

Biasanya di setiap meteran air milik pelanggan PDAM terdapat stiker yang mencantumkan nomor pelanggan. Stiker ini biasanya ditempel di bagian kaca meteran, meskipun letaknya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan PDAM setempat. Jika stiker tidak terbaca atau hilang, kamu bisa meminta petugas untuk memasang ulang.

2. Lihat di Struk Tagihan Sebelumnya

Struk tagihan air yang kamu terima setiap bulan umumnya mencantumkan informasi seperti nama, alamat, dan nomor pelanggan PDAM. Nomor ini biasanya berada di bagian atas dokumen. Jadi, kamu cukup mengecek tagihan bulan lalu tanpa perlu repot ke kantor PDAM.

3. Datangi Kantor PDAM Terdekat

Kalau kamu tidak punya akses ke struk dan tidak menemukan nomor di meteran, kamu bisa langsung datang ke kantor PDAM terdekat. Petugas bisa membantu mencarikan nomor pelanggan berdasarkan nama atau alamat rumahmu.

4. Akses Situs Resmi PDAM

Beberapa PDAM menyediakan layanan pencarian nomor pelanggan lewat situs resmi mereka. Cukup masukkan nama dan alamat lengkap, dan data pelanggan termasuk nomor akan ditampilkan. Layanan ini tidak tersedia di semua daerah, tergantung fasilitas digital masing-masing PDAM.

5. Cek Melalui Media Sosial PDAM

Kamu juga bisa menghubungi PDAM melalui akun media sosial resminya. Biasanya admin akan meminta informasi dasar seperti nama dan alamat, lalu memberikan bantuan untuk menginformasikan nomor pelanggan yang kamu butuhkan.

6. Hubungi Call Center PDAM

Jika semua cara sebelumnya belum berhasil, kamu bisa menelepon langsung ke call center PDAM. Petugas akan membantu mencarikan nomor pelanggan setelah melakukan verifikasi data yang kamu berikan.

Bagaimana Perhitungan Denda PDAM?

Besarnya denda keterlambatan pembayaran tagihan PDAM dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti total tagihan yang belum dilunasi, durasi keterlambatan sejak jatuh tempo, serta kebijakan masing-masing daerah. Setiap perusahaan PDAM memiliki aturan yang berbeda dalam menghitung denda; ada yang menggunakan sistem persentase dari tagihan tertunggak, sementara lainnya memberlakukan tarif tetap setiap bulan keterlambatan.

Sebagai contoh, beberapa PDAM di Indonesia menetapkan denda sebesar 2% per bulan dari total tagihan yang belum dibayar. Jika seorang pelanggan menunggak pembayaran sebesar Rp100.000 selama dua bulan, maka ia akan dikenakan denda sebesar Rp4.000, yang merupakan hasil dari perhitungan 2% dikalikan jumlah tagihan dan lamanya tunggakan.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, kamu bisa lebih bijak dalam mengatur pemakaian air dan menghindari risiko tunggakan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News