PIKIRAN RAKYAT – Setelah melalui serangkaian sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga penjaga konstitusi tersebut memutuskan untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang tersebar di berbagai penjuru Tanah Air.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai temuan pelanggaran dan kecurangan yang dinilai dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu telah menyusun jadwal simulasi PSU berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, dengan pembagian pelaksanaan dalam beberapa klaster waktu yang berbeda.
Hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi hari krusial bagi salah satu daerah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, yang dijadwalkan menggelar PSU seluruh wilayah.
Berikut ini jadwal lengkap PSU di 24 daerah tersebut, implikasi hukum dan politiknya, serta persiapan yang dilakukan oleh KPU dan pemerintah daerah terkait.
Pembagian Klaster Waktu PSU
Menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat untuk menyusun jadwal pelaksanaan PSU di 24 daerah yang diperintahkan.
Mengingat tenggat waktu yang berbeda-beda yang diberikan oleh MK untuk setiap kasus, KPU menerapkan strategi pembagian pelaksanaan PSU dalam beberapa klaster waktu.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses PSU dapat diselenggarakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dan tidak mengganggu tahapan pilkada di daerah lain yang tidak mengalami sengketa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan secara resmi daftar 24 daerah yang akan menggelar PSU, yang terdiri dari 1 provinsi, 20 kabupaten, dan 3 kota.
Pembagian jadwal PSU berdasarkan tenggat waktu dari putusan MK adalah sebagai berikut:
Tenggat Waktu 30 Hari (Batas Akhir 22 Maret 2025)
Klaster pertama ini meliputi daerah-daerah yang mendapatkan tenggat waktu paling singkat dari MK, yaitu 30 hari sejak putusan dibacakan. Daerah-daerah yang termasuk dalam klaster ini dan melaksanakan PSU sebagian wilayah adalah:
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Siak Selain itu, Kabupaten Puncak Jaya juga masuk dalam klaster ini dengan agenda rekapitulasi ulang hasil suara.
Tenggat Waktu 45 Hari (Batas Akhir 5 April 2025)
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Minggu (1/12/2024).* Herlan Heryadie/PR
Klaster kedua memiliki waktu persiapan yang sedikit lebih panjang, yaitu 45 hari. Daerah-daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:
Kabupaten Bengkulu Selatan
Sementara itu, daerah-daerah yang melaksanakan PSU sebagian wilayah adalah:
Kabupaten Buru
Kota Sabang
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (Batas Akhir 19 April 2025)
Klaster ketiga memiliki waktu persiapan 60 hari, dan hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi tanggal penting bagi daerah-daerah dalam klaster ini yang melaksanakan PSU seluruh wilayah:
Kota Banjarbaru
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Serang
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (Batas Akhir 25 Mei 2025)
Klaster keempat memiliki waktu persiapan yang lebih lama, yaitu 90 hari. Daerah-daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Pesawaran
Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (Batas Akhir 6 Agustus 2025)
Klaster terakhir memiliki waktu persiapan paling lama, yaitu 180 hari. Daerah yang menggelar PSU seluruh wilayah dalam klaster ini adalah:
Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua (PSU seluruh provinsi menunjukkan skala pelanggaran yang sangat signifikan)
Menjelang pelaksanaan PSU, KPU di tingkat daerah yang bersangkutan melakukan berbagai persiapan teknis dan logistik.
Hal ini meliputi pemutakhiran data pemilih, pencetakan surat suara baru, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), serta pelatihan kembali bagi petugas penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
KPU juga harus memastikan bahwa seluruh tahapan PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Pemungutan suara ulang dan lanjutan akan digelar di Cimahi.
Pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya
Hari ini, Sabtu, 19 April 2025, menjadi perhatian khusus karena Kabupaten Tasikmalaya termasuk dalam klaster PSU dengan tenggat waktu 60 hari dan melaksanakan PSU seluruh wilayah.
Pelaksanaan PSU di Tasikmalaya akan menjadi barometer bagi daerah-daerah lain yang juga akan menggelar PSU dalam waktu dekat.
Kesiapan KPU Kabupaten Tasikmalaya, partisipasi aktif dari masyarakat, serta pengamanan dari aparat keamanan akan menjadi faktor penentu keberhasilan PSU di daerah ini.
Hasil PSU di Tasikmalaya juga akan memberikan gambaran mengenai dinamika politik pasca putusan MK dan preferensi pemilih setelah adanya temuan pelanggaran pada pemilihan sebelumnya.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia.
PSU menjadi momentum koreksi terhadap proses pemilihan yang dinilai cacat hukum, dengan tujuan untuk mengembalikan legitimasi hasil pemilihan dan memastikan kedaulatan rakyat benar-benar terwujud.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, diharapkan seluruh proses PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepala daerah yang benar-benar mendapatkan mandat yang sah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
