Pesan Teman Kencan Lewat Aplikasi Chat, Pria di Batam Jadi Korban Pemerasan Regional 18 April 2025

Pesan Teman Kencan Lewat Aplikasi Chat, Pria di Batam Jadi Korban Pemerasan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 April 2025

Pesan Teman Kencan Lewat Aplikasi Chat, Pria di Batam Jadi Korban Pemerasan
Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial MT (29) menjadi korban
pemerasan
dan pengancaman setelah memesan teman kencan melalui aplikasi berbagi pesan.
Alih-alih mendapatkan layanan sesuai kesepakatan, MT justru diperas dan diancam oleh wanita berinisial AS (30) dan tiga orang pelaku lain berinisial MF (25), RA (28), dan A (20).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/4/2025) di salah satu hotel kawasan Lubuk Baja, Batam, tak lama setelah korban dan pelaku selesai berkencan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, korban sebelumnya telah mengenal pelaku AS sejak Februari lalu melalui aplikasi.
Pada Sabtu (12/4/2025), MT yang sedang menginap di hotel menghubungi AS untuk berkencan satu malam.
“Saat itu korban sedang menginap di hotel, dia hubungi salah satu pelaku untuk berkencan selama satu malam. Pelaku yang tiba sejak siang, saat itu sempat meminta izin pulang dengan alasan menemui anaknya,” jelas Noval, Jumat (18/4/2025).
Keesokan paginya, AS kembali ke hotel bersama pelaku A yang mengaku sebagai adik AS.
Mereka sempat meminta uang rokok, lalu pergi. Namun tak lama, A kembali bersama dua pelaku lainnya, MF dan RA. Mereka mendatangi kamar korban dengan alasan mencari AS.
Salah satu pelaku, MF, mengaku sebagai suami AS. Saat itulah ketiganya mulai mengancam MT.
“Salah satu pelaku mengaku sebagai suami teman kencan korban, kemudian melakukan pemukulan dan ancaman dengan cara memegang tangan dan badan serta memegang pisau mengarahkan ke leher korban,” ujarnya.
Korban dipaksa menyerahkan uang tunai, membuka akses handphone, hingga memberikan PIN ATM. Setelah mendapatkan semua yang diinginkan, para pelaku meninggalkan korban.
“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp9,7 juta. Setelah peristiwa ini, korban lalu menuju polsek untuk membuat laporan,” jelas Noval.
Usai laporan diterima, polisi bergerak cepat. Penyelidikan mengarah ke salah satu hotel di Kecamatan Batuampar, tempat persembunyian para pelaku. Pada Senin (14/4/2025), polisi mengamankan MF, RA, dan AS di dua kamar hotel berbeda. Sementara pelaku A menyerahkan diri di hari yang sama.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun,” pungkasnya.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.