Jakarta, Beritasatu.com – Ekspor produk dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) ternyata sudah dikenakan tarif impor yang tinggi, meskipun tarif resiprokal Donald Trump terhadap Indonesia sebesar 32 persen ditunda selama 90 hari mulai Rabu (9/5/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tarif impor AS yang semula berada di kisaran 10 persen hingga 37 persen, kini meningkat jadi 20 persen hingga 47 persen setelah penambahan bea masuk sebesar 10 persen mulai awal April 2025.
Tarif hingga 47 persen tersebut dikenakan untuk produk-produk unggulan dari Indonesia ke AS seperti tekstil, garmen, furniture, hingga alas kaki, yang ternyata lebih tinggi dari beberapa negara di ASEAN dan dan di luar ASEAN.
“Dengan tambahan 10 persen, ekspor kita biayanya lebih tinggi, karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual dari Washington, Jumat (18/4/2025).
Pemerintah Indonesia dan AS telah sepakat untuk melakukan negosiasi terkait tarif impor tersebut untuk menciptakan sistem perdagangan yang adil dan seimbang antara kedua negara. Negosiasi perdagangan ini akan berlangsung selama 60 hari dengan kerangka kerja (framework) yang sudah disepakati.
Salah satu poin negosiasi yang ditawarkan Indonesia adalah meningkatkan volume impor energi dan komoditas pangan dari AS untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan.
Poin negosiasi lainnya adalah pemberian fasilitas bagi perusahaan-perusahaan AS yang hendak investasi di Indonesia.
“Kami berharap dalam 60 hari kerangka kerja yang sudah ditetapkan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan AS,” kata Airlangga terkait upaya negosiasi Indonesia dalam merespons tarif impor AS.
