Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Tersangka, Taufik (35), ditangkap di pinggir jalan Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang bulan Ramadhan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan, terutama menjelang bulan Ramadhan,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan kantong plastik berisi sabu dengan berat total 41,92 gram, tujuh buah PCR tube, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua sekrop dari sedotan plastik, satu sendok ungu, satu unit HP OPPO, dan satu unit motor Honda Beat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah mengedarkan sabu sejak September 2024. “Ia bukan residivis dan tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Kapolres.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian dan menemukan barang bukti sabu saat penggeledahan.
Tersangka dijerat dengan pasal tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” tegasnya. [ada/beq]
