Sumenep (beritajatim.com) – FI (38), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep dibekuk Satreskoba Polres Sumenep, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu Sumenep saat melintas menggunakan sepeda motornya,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (04/03/2025).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Warga menduga tersangka kerap bertransaksi sabu.
Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan atas informasi itu. Saat tersangka melintas mengendarai sepeda motor di Pasar Kayu, petugas pun menghentikan dan melakukan penggeledahan.
“Setelah digeledah, ternyata benar. Tersangka membawa bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan menggunakan plastik klip kosong. Sabu itu disimpan di bawah jok sepeda motornya,” ungkap Widiarti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua poket sabu masing-masing dengan berat 1,12 gram dan 1,14 gram, Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 sedotan plastik yang saling terhubung.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya. [tem/aje]
