Ini Alasan KPK Belum Angkut Motor Ridwan Kamil Merek Royal Enfield

Ini Alasan KPK Belum Angkut Motor Ridwan Kamil Merek Royal Enfield

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Ridwan Kamil berjenis Royal Enfield terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Meski sudah disita, hingga kini motor tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, sepeda motor tersebut masih berada dalam status pinjam pakai oleh Ridwan Kamil. Artinya, motor itu tetap disita secara hukum, namun belum secara fisik dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi milik KPK.

“Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan. Merek motornya Royal Enfield,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Tessa menyampaikan bahwa belum ada kendala khusus dalam proses pemindahan barang bukti tersebut. KPK hanya masih menunggu proses hukum lanjutan agar bisa melakukan pemindahan secara administratif dan fisik.

“Tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” imbuhnya saat ditanya perkembangan penyitaan sepeda motor Ridwan Kamil.

Ia juga menegaskan bahwa selama masa pinjam pakai, barang sitaan tidak boleh diperlakukan sembarangan. Barang tersebut tidak boleh diubah bentuknya, tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual.

KPK mengingatkan bahwa ada sanksi tegas jika barang sitaan yang dipinjamkan disalahgunakan oleh pihak yang diberi izin. Pelanggaran atas aturan ini dapat dianggap sebagai tindakan menghalangi penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau disalahgunakan, bisa dikenakan sanksi pidana. Bahkan pelakunya bisa diminta mengganti barang tersebut sesuai nilai saat disita,” tegas Tessa.

Keterlibatan dalam Kasus BJB

Penyitaan sepeda motor Ridwan Kamil merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, dan sejumlah pihak dari agensi periklanan.

KPK juga memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025), dan menyita beberapa dokumen serta barang, termasuk sepeda motor tersebut.