Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menyiapkan sebanyak 13 titik di kawasan perkotaan sebagai lokasi khusus bagi para pedagang kaki lima alias PKL yang menjalankan dagangan.
Ke-13 titik tersebut diperuntukkan bagi para PKL untuk membuka lapak dagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Bahkan ke-13 titik tersebut ditetapkan sebagai lokasi yang bisa ditempati PKL untuk berjualan sekaligus menjajakan jualan mereka. Tersebar di berbagai titik strategis di pusat kota Pamekasan.
Dari 13 titik PKL tersebut meliputi kawasan Sae Salera di Jl Niaga, Sae Rassa Jl Dirgahayu, kawasan sisi barat Gang IV hingga SMK Negeri 1 di Jl Pintu Gerbang, kawasan sisi timur Jl Cokroatmodjo hingga pertigaan Jl Dipenogoro, dan kawasan sisi barat Jl KH Wahid Hasyim.
Selain itu terdapat kawasan Food Colony di Jl Kesehatan, Eks PJKA Jl Trunojoyo, sisi barat Jl Kemuning hingga Jl Balaikambang, sisi utara Jl Ronggosukowati menuju Stadion R Soenarto hingga akses simpang tiga menuju Kowel, sisi barat kawasan Nugroho dan Jl Kartini.
Termasuk sisi selatan Jl Raya Teja hingga simpang tiga akses menuju Jalmak, kawasan Jl Kesehatan menuju simpang tiga Jl KH Agus Salim hingga sisi kiri menuju SMA Negeri 1, sisi barat Jl Stadion hingga Depan Kantor Kesehatan, sisi utara Jl Jokotole menuju Jembatan PR Bentoel hingga simpang tiga Pasar Pao hingga kawasan Jl Raya Sumenep.
Hanya saja titik tersebut terbilang jarang ditempati para PKL, mereka justru lebih senang memilih membuka lapak dagangan mereka di sejumlah area terlarang. Beberapa di antaranya di area Monumen Arek Lancor.
“Berdasar aturan, para PKL ini sudah disiapkan tempat yang tersebar di beberapa titik strategis di Pamekasan. Hanya saja sebagian di antara mereka justru enggan menempati dengan alasan tidak ramai dan sepi pembeli,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, Selasa (14/1/2025).
Mengatasi hal itu, pihaknya rutin melakukan inspeksi sekaligus menertibkan para PKL yang mangkal di area terlarang. “Jadi sebelum melakukan penindakan (penertiban), kami terlebih dahulu menyampaikan sosialiasi sekaligus himbauan agar para PKL tidak menempati area terlarang,” ungkapnya.
“Hanya saja sebagian di antara mereka justru enggan pindah ke tempat yang sudah disediakan, alasannya sepi pembeli hingga dagangannya tidak laku. Sementara kami juga menjadi sorotan karena terkesan membiarkan mereka berada di area terlarang,” jelasnya.
Dari itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar para PKL tertib dan bersama-sama mematuhi dan melaksanakan aturan. “Jadi kami selalu penegak perda (peraturan daerah) punya dasar hukum untuk melakukan penertiban, baik bagi para pedagang buah maupun PKL,” imbuhnya.
“Sementara dasar hukum yang kami pakai yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2021, serta Perbup Pamekasan, Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Semoga kita sama-sama saling memahami,” pungkasnya. [pin/but]
