Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persatuan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Baktiono menilai perda ini penting untuk mengatasi permasalahan yang kerap muncul di rumah susun atau apartemen di Kota Pahlawan, mulai dari pengelolaan fasilitas hingga hak penghuni.
“Persoalan rumah susun ini sangat krusial dan perlu perhatian serius dari pemerintah. Apalagi di kota besar seperti Surabaya, dimana banyak penghuni apartemen yang belum memiliki wadah atau organisasi yang mengatur mereka dengan baik. Oleh karena itu, P3SRS harus dibentuk dan diatur dalam peraturan daerah,” kata Baktiono, Selasa (14/1/2025).
Baktiono mencatat sejumlah keluhan dari penghuni rumah susun, termasuk dominasi pengelolaan oleh pengusaha apartemen yang kerap mempersulit hak penghuni. Masalah seperti tarif PDAM yang tinggi, pengelolaan listrik tidak langsung oleh PLN, dan isu sertifikasi menjadi keluhan utama yang memerlukan solusi melalui regulasi.
“Seharusnya, pengelolaan seperti ini bisa dikuasai oleh negara, bukan hanya oleh pengusaha apartemen. Itu sebabnya kami menginginkan perda yang mengatur P3SRS agar ada keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas-fasilitas bersama di apartemen, seperti tanah bersama, parkir, hingga masalah keamanan dan kebersihan,” tegas Baktiono.
Dalam rancangannya, dia juga mengusulkan agar pemerintah kota terlibat aktif melalui dinas-dinas terkait untuk mendukung pengelolaan bersama. Usulan ini termasuk membangun pos pelayanan warga apartemen, mengatur struktur RT/RW, serta mengelola tarif fasilitas yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Keamanan dan kebersihan di rumah susun harus dijamin oleh pemerintah. Kami mengusulkan agar dinas-dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman untuk ikut terlibat dalam perawatan bersama dengan penghuni,” ujarnya.
Politisi PDIP ini berharap perda ini dapat segera diinisiasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan melibatkan partisipasi aktif dari penghuni apartemen. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi berbagai persoalan yang selama ini terjadi.
“Ini adalah tugas pemerintah untuk mengatur dan melayani warganya, bukan dibiarkan begitu saja diatur oleh pengusaha apartemen. Kami akan terus mendorong pembentukan perda ini demi kenyamanan dan keamanan warga rumah susun di Surabaya,” pungkasnya. [adv/ads/but]
