Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menyampaikan rencana untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, rencana ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan mulai dibahas pada 2026.
Langkah ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi para pengemudi ojol agar mereka dapat memperoleh berbagai fasilitas seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, serta akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Pernyataan terkait ojol jadi UMKM ini disampaikan Maman seusai Presiden Prabowo mengusulkan agar pengemudi ojol mendapat bonus saat Lebaran.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan tersebut, sehingga alternatifnya adalah memperjelas status ojol sebagai pelaku UMKM.
“Apabila masuk kategori UMKM, para pengemudi dapat menikmati bunga KUR yang rendah, yakni 6%, untuk pinjaman hingga Rp 100 juta tanpa agunan tambahan. Selain itu, mereka juga bisa mendapat insentif pajak sebesar 0,5% jika omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar.
Tak hanya itu, pengemudi ojol nantinya juga bisa mengikuti program pelatihan dan peningkatan kapasitas, seperti yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM lainnya.
Menurut Maman, usulan ojol masuk kategori UMKM ini masih dalam proses kajian internal dan akan diajukan dalam revisi UU UMKM tahun depan.
