Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam klaster pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dengan perubahan ini, pengemudi ojol akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang sebelumnya hanya diberikan kepada UMKM formal, termasuk sejumlah subsidi.
Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyampaikan, langkah ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dan memperluas akses pengemudi ojol terhadap berbagai fasilitas negara.
“Mereka akan diperlakukan sebagai pelaku UMKM dan berhak atas berbagai insentif,” ujar Maman, Rabu (16/4/2025).
Maman menjelaskan, ada lima fasilitas utama yang bisa diakses pengemudi ojek online apabila resmi masuk dalam regulasi UMKM. Pertama, pengemudi ojol berhak menerima subsidi bahan bakar minyak sebagaimana UMKM lainnya. Kedua, akses terhadap LPG bersubsidi.
Ketiga, pengemudi ojol bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 100 juta dengan bunga rendah 6% per tahun tanpa agunan tambahan melalui fasilitas kredit usaha rakyat (KUR).
“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojol yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilannya,” kata Maman.
Keempat, insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojek online.
Kelima, selain mendapatkan berbagai subsidi, pengemudi ojol juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM.
