Begal di Bekasi Tak Tahu Korbannya Polisi Megapolitan 14 April 2025

Begal di Bekasi Tak Tahu Korbannya Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

Begal di Bekasi Tak Tahu Korbannya Polisi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Deni (25) dan Ardi (22), dua begal di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025), tak tahu korbannya Briptu Abdul Aziz (32) merupakan anggota polisi.
“Dia (pelaku) tidak tahu korban polisi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Setelah merampas kendaraan korban, kedua pelaku kemudian menjual ke seorang penadah bernama Sodik seharga Rp 3,8 juta melalui media sosial.
“Yang bersangkutan menjual melalui media sosial, dijual oleh pelaku sebesar Rp 3,8 juta,” ungkap Mustofa.
Usai menjual kendaraan korban, Deni dan Ardi yang mengetahui aksinya viral di media sosial kemudian melarikan diri ke beberapa tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Tepat pada Kamis (10/4/2024), polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban.
Ardi ditangkap di Sukatani, sedangka Deni ditangkap di Cibitung dan Sodik ditangkap di Cikarang Utara.
Sementara itu, Sodik mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan.
“Enggak tahu,” jelas dia.
Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan SD dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, tiga begal terhadap anggota Polres Metro Bekasi bernama Briptu Abdul Aziz (32) ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni, Deni (25) yang berperan sebagai eksekutor, Ardi (22) berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban.
“DE (Deni) adalah residivis dalam perkara pencurian dan kekerasan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Mustofa menjelaskan, kejadian berawal ketika korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy pada Rabu (2/4/2024), pukul 04.20 WIB.
Korban hendak pulang ke kediamannya di Jatiasih, Kota Bekasi, melalui Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pada saat bersamaan, dua pelaku yakni Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban.
Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban.
“Korban kemudian menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh, setelah itu pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban,” ujar Mustofa.
Ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan Briptu Abdul Aziz, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya.
Korban bahkan sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Namun, pelaku tak takut dan justru mengancam balik.
Pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
“Sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,” jelas Mustofa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.