Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AFET (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pemicu penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (29/3/2025) bermula dari knalpot racing.
Sebagai informasi, pelaku datang ke RS Mitra Keluarga Bekasi hendak menjenguk kakeknya mengendarai Toyota Vios warna putih H-1697-AR.
“Kronologisnya adalah pada saat terlapor AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarga kemudian memasuki parkiran IGD, di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar,” kata Binsar, Jumat (11/4/2025).
Karena dinilai mengganggu, Sutiyono berusaha menegur pelaku sambil mengarahkan agar parkir di area yang sudah disediakan sesuai SOP rumah sakit.
“Ditegur oleh korban S, korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans, di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya,” ucap Binsar.
Merasa tidak terima ditegur satpam, pemuda berinisial AFET itu langsung turun dari kendaraan dan menarik kerah korban sambil menantang berkelahi.
“Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis, Dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari baru kembali (pulih),” terang dia.
POLISI BICARA KRONOLOGI – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dijumpai di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). Binsar bicara soal kronologi penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga.
Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk pelaku.
Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir.
“Semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa, hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Binsar.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
