PIKIRAN RAKYAT – Mengurus KTP yang hilang bisa menjadi pengalaman yang cukup merepotkan jika tidak tahu harus mulai dari mana. Apalagi, di zaman sekarang, KTP bukan sekadar kartu identitas, tapi juga jadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik, keuangan, hingga administratif. Maka dari itu, kamu perlu tahu bahwa proses pengurusan KTP yang hilang kini tidak melulu harus dilakukan secara langsung ke kantor Dukcapil.
Lantas, apakah bisa mengurus KTP yang hilang secara online? Jawabannya, ya, bisa. Saat ini, sebagian besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil di berbagai daerah telah menyediakan layanan online yang memungkinkan kamu melaporkan kehilangan dan mengajukan permohonan pencetakan ulang KTP elektronik secara online.
Berapa lama mengurus KTP hilang? Waktu pengurusannya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah dan metode yang kamu pilih. Namun secara umum, jika semua persyaratan lengkap dan proses berjalan lancar, KTP bisa dicetak ulang dalam waktu 1 hingga 7 hari kerja. Layanan online pun sering kali mempercepat alur ini karena kamu tidak perlu antre secara fisik.
Namun perlu diingat, meskipun prosesnya bisa dilakukan secara daring, tetap ada prosedur resmi yang harus kamu ikuti. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memahami langkah-langkah yang tepat agar pengajuan KTP baru berjalan lancar.
Cara Urus KTP Hilang Online
Kamu bisa mengurus KTP yang hilang secara online lewat situs Dukcapil daerahmu masing-masing. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Akses situs web resmi Dukcapil yang sesuai dengan domisili tempat tinggal kamu. Setiap daerah biasanya memiliki sistem layanan online tersendiri, jadi pastikan kamu membuka laman yang benar. Jika kamu belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu sesuai petunjuk yang tersedia di situs tersebut. Biasanya kamu akan diminta mengisi data diri seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan informasi lainnya yang diperlukan untuk proses verifikasi. Setelah akun aktif, kamu bisa mengakses formulir layanan penggantian KTP elektronik yang hilang. Isilah formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap sebagai bagian dari persyaratan administratif. Kamu akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen penting, seperti foto atau scan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Pastikan semua dokumen terbaca jelas agar tidak menghambat proses verifikasi. Setelah semua tahapan selesai dan dokumen telah dikirimkan, proses pengajuanmu akan diproses oleh petugas Dukcapil. Nantinya, kamu akan menerima pemberitahuan melalui email atau pesan jika KTP elektronik pengganti sudah selesai dicetak. Langkah terakhir, kamu perlu mengambil e-KTP yang baru langsung di kantor Dukcapil sesuai wilayahmu. Saat pengambilan, jangan lupa membawa dokumen asli seperti KK dan surat kehilangan dari pihak kepolisian sebagai syarat penyerahan dokumen. Apakah Mengurus KTP Hilang Perlu Surat Pengantar? Ini Dokumen yang Diperlukan
Berikut ini merupakan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang, apakah termasuk surat pengantar?
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan resmi sebagai bukti bahwa e-KTP kamu benar-benar hilang.
Salinan Kartu Keluarga (KK)
Sertakan fotokopi KK sebagai dokumen pendukung yang menunjukkan data kependudukan kamu secara lengkap.
Fotokopi e-KTP Lama (Jika Masih Tersimpan)
Jika kamu masih menyimpan salinan e-KTP sebelumnya, sebaiknya lampirkan juga sebagai bahan pertimbangan tambahan oleh petugas.
Formulir Permohonan Dokumen Kependudukan (Form F1.02)
Kamu juga wajib mengisi formulir F1.02 atau formulir khusus permintaan penggantian dokumen kependudukan, yang biasanya bisa didapat langsung dari kantor Dukcapil atau diunduh melalui situs resminya.
Dengan mengetahui syarat dan cara-caranya, kamu bisa dengan mudah mengurus KTP hilang secara online.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
