Polisi Jelaskan Alasan Ambulans Bisa Kena Tilang ETLE Saat Antar Pasien
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenisnya, seperti ambulans atau mobil jenazah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan banyak pengendara ambulans yang terkena tilang ETLE saat mengantarkan jenazah.
“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” kata Ojo dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Ojo mengakui bahwa Polda Metro Jaya seharusnya memberikan prioritas terhadap mobilitas ambulans dan mobil jenazah.
Namun, ia menekankan bahwa pengemudi ambulans atau mobil jenazah tetap diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan mengenakan sabuk pengaman.
“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur
busway
, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” tegasnya.
Bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah telanjur terkena tilang ETLE, Ojo meminta mereka untuk mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans,” ungkapnya.
Setelah pengajuan sanggahan, Polda Metro Jaya akan mengakomodasi dan membatalkan penilangan tersebut.
“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan
handphone
saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” tambah Ojo.
Di sisi lain, Ojo juga meminta pengelola atau asosiasi mobil ambulans untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan yang beroperasi.
Dengan pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang telah terdaftar dalam sistem tidak akan lagi terkena tilang ETLE karena termasuk dalam kategori kendaraan prioritas.
“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa nomor polisi mobil ambulans yang dikelola akan ditampilkan, sehingga kendaraan tersebut tidak dikenakan pelanggaran ETLE.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Jelaskan Alasan Ambulans Bisa Kena Tilang ETLE Saat Antar Pasien Megapolitan 11 April 2025
/data/photo/2021/08/09/6110cd19d9bf8.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)