Pemkot Blitar Tak Berani Tertibkan Minimarket Berjejaring Ilegal?

Pemkot Blitar Tak Berani Tertibkan Minimarket Berjejaring Ilegal?

Blitar (beritajatim.com) – Jumlah minimarket berjejaring yang tidak berizin di Kota Blitar mencapai 20 unit. Keduapuluh minimarket ilegal itupun sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

Namun mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Satpol PPnya tidak berani menertibkan minimarket berjejaring ilegal tersebut. Padahal jelas bahwa minimarket berjejaring tersebut belum berizin dan hingga kini masih dalam tahap peninjauan.

Satpol PP Kota Blitar sendiri mengaku belum mendapatkan instruksi soal penutupan puluhan minimarket ilegal tersebut. Meski Satpol PP telah diajak koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun hingga kini belum ada instruksi untuk melakukan penutupan minimarket berjejaring yang belum berizin.

“Belum ada (instruksi penutupan) masih akan dibentuk tim,” jawab Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Senin (20/1/2025).

Permasalahan minimarket berjejaring ini sebenarnya sudah dirapatkan oleh sejumlah dinas terkait seperti Disperindag, DPMPTSP hingga Satpol PP. Namun untuk melakukan penutupan minimarket berjejaring tidak serta merta begitu saja.

Ada beberapa prosedur yang akan harus dilakukan. Menurut Kasatpol PP Kota Blitar, saat ini sejumlah dinas terkait masih akan membuat tim gabungan untuk mencari solusi atas permasalahan minimarket berjejaring tersebut.

“Sudah dirapatkan dengan sejumlah dinas terkait termasuk Disperindag dan DPMPTSP,” tegasnya.

Ketidakberanian Pemerintah Kota Blitar untuk menertibkan minimarket ilegal ini tentu menjadi sorotan berbagai pihak. Dugaan adanya uang suap untuk memuluskan beroperasinya minimarket berjejaring itu pun mengemuka.

Bahkan isu itu pun sudah terdengar hingga ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. “Dan ironisnya ada beberapa omongan yang kita tidak bisa pastikan itu, ada pungutan-pungutan yang nominalnya besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, Sabtu (18/1/2025).

DPRD Kota Blitar pun mendapatkan sorotan tajam soal tudingan uang pungutan untuk meloloskan izin minimarket tersebut. Namun DPRD Kota Blitar menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari minimarket tersebut.

“Ironisnya lagi kita yang di lembaga ini juga dikaitkan-kaitkan padahal teman-teman yang di komisi II nyatanya ya tidak ada,” tegasnya.

DPRD Kota Blitar pun meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan. Pasalnya secara aturan jumlah minimarket di Kota Blitar diatur yakni sebanyak 22 unit.

Selama ini DPRD Kota Blitar berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Dimana dalam perda tersebut jumlah minimarket yang izinkan beroperasi di Kota Blitar hanyalah 22 unit saja tidak lebih.

“Makanya hal semacam ini ya harus segera kita sikapi,” pungkasnya.

Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar membantah soal hal itu. Menurutnya pihaknya saat ini masih meninjau ulang soal izin yang diajukan oleh minimarket-minimarket tersebut.

“Kami bersama tim juga melakukan proses verifikasi kembali terhadap perizinan khususnya yang minimarket no branding lah yang disinyalir minimarket berjaringan yang sekarang kita sedang lakukan verifikasi kembali,” ucap Heru Eko Pramono, Kepala DPMPTSP Kota Blitar.

Menurut DPMPTSP Kota Blitar, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa minimarket boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari toko modern yang lain. Sehingga aturan itulah yang dianggap sebagai celah untuk minimarket tumbuh dan beroperasi di Blitar.

“Dalam perda Nomor 1 Tahun 2018 itu Sudah ditegaskan bahwa jarak antara minimarket berjaringan itu adalah 100 meter,” tegasnya.

Terkait permasalahan ini DPMPTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan minimarket berjaringan ini. Namun satu yang pasti, DPMPTSP Kota Blitar tidak ingin gejolak ini menjadi penghambat masuknya investasi di Bumi Bung Karno.

“Yang pasti kita transparansi kita terbuka tidak ada tendensi A atau tendensi B, dan kita berharap persolan ini jangan menjadi presiden buruk bagi investor untuk berinvestasi di Kota Blitar,” tandasnya. [owi/beq]