DPR Desak Izin Praktek dan Gelar Dokter PPDS Cabul Dicabut

DPR Desak Izin Praktek dan Gelar Dokter PPDS Cabul Dicabut

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq mengaku geram dengan tindakan pemerkosaan oleh dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama terhadap pendamping pasien dan dua pasien lainnya di RS Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat. 

Maman mendesak agar gelar dokter dan izin praktik Priguna Anugrah Pratama (PAP) dicabut. “Ini tindakan kriminal luar biasa yang dilakukan seorang dokter kepada penunggu pasien dan dua pasien di rumah sakit. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktek sebagai dokter,” ujar Maman kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

“Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktek. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” tandas Maman menambahkan.

Maman menegaskan, perilaku pelaku perkosaan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun. Apalagi, kata dia, tindakan biadab tersebut dilakukan dokter kepada pasien dan keluarga pasien. Perempuan dalam kasus ini, lagi-lagi menjadi korban kejahatan seksual karena aksi kejahatan seksual tersebut.   

“Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tetapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” tegas dia.

Maman mengatakan, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut. Mereka umumnya berada dalam posisi lemah, tak berdaya dan secara psikologis tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien. Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya. 

Menurut Maman, tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh pelaku. Dia menilai pelaku juga telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktu yang menurutnya tepat untuk melakukan perkosaan kepada korban.

“Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Maman.

Kasus ini pertama kali ramai di publik saat diunggah di akun media sosial instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) yang menyebutkan pelaku melakukan perkosaan di salah satu ruangan di lantai 7 salah satu gedung RSHS pada Maret 2025.

Modusnya dokter PPDS tersebut meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Penunggu pasien yang menjadi korban dibius terlebih dahulu sebelum dilakukan perkosaan. Setelah sadar, korban merasakan sakit tidak hanya di tangan bekas infus tetapi juga di kemaluan. 

Hasil visum ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya dan korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. Belakangan berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter PPDS tersebut terbukti juga telah melakukan perkosaan kepada dua pasien di RSHS.