Asisten Masinis KA Jenggala Tewas, Sopir Sempat Kabur

Asisten Masinis KA Jenggala Tewas, Sopir Sempat Kabur

PIKIRAN RAKYAT – Kecelakaan tragis terjadi di jalur kereta api antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, pada Selasa 8 April 2025 pukul 18.35 WIB. Sebuah truk bermuatan kayu diduga menerobos perlintasan sebidang tanpa penjagaan (register), menyebabkan tabrakan hebat dengan Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala (CL 470).

Akibatnya, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia, sementara masinis Purwo Pranoto mengalami luka serius dan kini dirawat intensif di RS Semen Gresik.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Anne Purba mengonfirmasi bahwa truk yang melintas secara ilegal menjadi penyebab insiden tersebut.

“Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 9 April 2025.

Duka dan Dampak Operasional

Benturan keras menyebabkan bagian depan KA rusak parah. Meski para penumpang—berjumlah 130 orang—berhasil dievakuasi dengan selamat ke KA pengganti, insiden ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga besar KAI. Abdillah Ramdan, asisten masinis yang terluka parah, akhirnya meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.

“Kami kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat,” kata Anne.

KAI segera mengevakuasi kereta yang terdampak dan menggantinya dengan rangkaian K330801-04 dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Layanan penumpang tetap berjalan dengan pengalihan ke rangkaian pengganti pada pukul 18.58 WIB. Insiden ini tidak mengganggu perjalanan KA antarkota, karena jalur yang terdampak merupakan jalur cabang.

Langkah Hukum dan Peringatan Tegas

KAI dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi truk yang melanggar peraturan lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan fatal ini. Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 dan Pasal 296 yang mengatur kewajiban berhenti, melihat, mendengar, dan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Pasal 310 ayat (4), yang menyebut pelaku kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan kematian bisa dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp12 juta. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, yang menegaskan prioritas kereta api di semua perpotongan jalur sebidang.

“Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, ini bukan hanya kerugian operasional, tapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia,” tutur Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Sopir Truk Sempat Kabur

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pengemudi truk sempat melarikan diri usai kejadian. Pihak kepolisian masih menyelidiki keberadaan sopir dan kronologi pasti insiden. Truk tersebut diketahui milik PT Garuda Trans.

Dugaan kuat menunjukkan adanya unsur kelalaian berat karena menerobos perlintasan sebidang yang tidak dijaga tanpa memperhatikan keberadaan kereta yang melintas.

Edukasi dan Seruan Keselamatan

KAI tidak hanya menempuh jalur hukum, tetapi juga terus menggalakkan kampanye keselamatan melalui berbagai media dan platform. Sosialisasi langsung di titik perlintasan rawan, kerja sama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan, hingga kampanye digital terus digencarkan.

“KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Anne.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru ketika melintas di perlintasan sebidang.

“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” ucap Anne.

Dorongan Penutupan Perlintasan Liar

KAI Daop 8 juga mendesak pemerintah daerah agar menutup perlintasan liar yang tidak dijaga dan menggantinya dengan pembangunan infrastruktur keselamatan seperti flyover atau underpass. Hal ini untuk mencegah potensi kecelakaan serupa di masa mendatang.

“KAI mendorong kepada pemerintah terkait untuk melakukan penutupan perlintasan liar dan pembangunan flyover atau underpass guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Luqman Arif.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News