Jakarta, Beritasatu.com – Hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan tes DNA oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang ditujukan untuk menyikapi klaim dari selebgram Lisa Mariana.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Lisa mengeklaim anak yang dilahirkannya merupakan hasil dari hubungan pribadinya dan Ridwan Kamil.
Dalam upaya menjernihkan situasi, Ridwan Kamil menunjukkan keterbukaan terhadap tes DNA. Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, dia menyatakan kesediaannya untuk mengikuti tes kapan pun diperlukan.
Dalam pernyataannya awal April 2025, Muslim menjelaskan tes DNA dapat dilakukan melalui dua mekanisme, secara formal melalui permintaan pengadilan atau melalui kesepakatan sukarela antara kedua pihak.
Untuk pelaksanaan teknis, permohonan tes DNA direncanakan diajukan kepada DVI (disaster victim identification) Mabes Polri, yang merupakan institusi berwenang dalam pengujian forensik dan identifikasi genetik di Indonesia. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai kapan jadwal pasti pelaksanaan tes DNA yang akan dilakukan Ridwan Kamil tersebut.
Prosedur Tes DNA di Indonesia
Berdasarkan standar operasional yang berlaku, tes DNA di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut ini.
Permohonan dan persetujuan
Tes DNA bisa dilakukan atas dasar permintaan pengadilan (misalnya dalam kasus perdata seperti pengakuan anak) atau kesepakatan sukarela.
Persetujuan tertulis dari semua pihak yang terlibat biasanya dibutuhkan, kecuali diperintahkan oleh pengadilan.
Sampel biologis umumnya darah atau air liur, diambil dari individu yang bersangkutan, baik di fasilitas laboratorium resmi maupun di tempat lain dengan pengawasan ahli forensik.
Sampel dianalisis untuk mencocokkan profil DNA. Proses ini melibatkan pemeriksaan penanda genetik (genetic markers) yang unik bagi setiap individu.
Setelah proses analisis selesai, laboratorium akan mengeluarkan laporan resmi yang dapat digunakan dalam proses hukum.
Durasi Tes DNA
Lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil tes DNA bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan kapasitas laboratorium. Rata-rata, hasil dapat diperoleh dalam waktu 5 hingga 14 hari kerja.
Di lembaga seperti Puslabfor Polri, proses dapat dipercepat jika kasus tergolong prioritas. Namun, dalam kasus seperti yang melibatkan tokoh publik dan memiliki sensitivitas hukum dan sosial tinggi, penyusunan laporan hasil bisa membutuhkan waktu tambahan karena proses validasi berlapis.
Meskipun pernyataan terbuka dari pihak Ridwan Kamil menunjukkan kesiapan untuk menjalani tes DNA, belum ada perkembangan konkret terkait pelaksanaannya.
