Berkas Pembunuhan di Kebun Jeruk Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Pembunuhan di Kebun Jeruk Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mojokerto (beritajatim.com) – Berkas penyidikan tahap II kasus pembunuhan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, telah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Tersangka Sudarwo (38) beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Polres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut.

Tersangka asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini menjalani pemeriksaan di ruang Tahap II Kejari Kota Mojokerto. Dengan mengenakan kaos warna biru bertuliskan “Warga Binaan Lapas Mojokerto” dan peci hitam lengkap dengan tasbih yang dikalungkan, Sudarwo digelandang ke ruang pemeriksaan.

Setelah sekitar 30 menit, tersangka dibawa keluar dari ruang Tahap II oleh penyidik. Terlihat Sudarwo berjalan tanpa penyesalan dengan raut wajah sumringah dan sesekali berkelekar. Barang bukti yang dimasukkan dalam dua dus bekas air mineral juga turut dibawa keluar oleh penyidik.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto Kota. “Kalau mengenai bukti baru, tidak ada. Berkas sudah kami P21 (lengkap),” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).

Anton menambahkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk proses persidangan. “Ada pengakuan dari tersangka sedikit berbeda antara di penyidik dan jaksa, tapi tidak ada masalah. Nanti kita lihat pembuktian di persidangan. Motif tersangka melakukan aksi pembunuhan karena tersinggung dengan korban karena ngomong tersangka ke ibu tiri korban, dia tersinggung makanya melakukan perbuatan itu,” katanya.

Tersangka Sudarwo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

Kasus ini bermula ketika sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Mayat tersebut ditemukan dengan kondisi luka di perut dan darah yang sudah mengering. Korban masih mengenakan pakaian lengkap dan helm berwarna merah, namun tidak ditemukan sepeda motor atau barang-barang lain milik korban di sekitar lokasi.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi, jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Abid Yuliandi Muyafa (38), warga Perum Jalan Merapi V RT 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, melalui pemindaian sidik jari. [tin/beq]