Surabaya (beritajqtim.com) – Seorang driver ojek online, yakni Ahmad Sopian, diadili di PN Surabaya. Dia didakwa melakukan pencucian uang karena rekeningnya dipinjamkan pada hacker dan dipakai untuk membobol Bank Jatim hingga Rp119 miliar.
Dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum Lujeng Andayani disebutkan, terdakwa Sopian terlibat TPPU tak sendiri. Dia bersama dengan Reza dan Marcel yang keduanya masih berstatus DPO.
Keterlibatan Sopian diawali pada Juni 2024 lalu pada saat melihat lowongan peminjaman rekening oleh Reza. Melalui media sosial Facebook, Sopian lantas menyepakati data dirinya dipergunakan oleh Reza dan Marcel untuk membuka rekening bank Sinar Mas.
”Pembuatan rekening atas nama terdakwa lalu diserahkan kepada Reza,” beber Lujeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Kadarisman.
Selepas diserahkan, rekening tersebut ternyata dipergunakan oleh Reza dan Marcel sebagai wadah TPPU. Para tersangka menguras saldo dari Bank Jatim senilai Rp119 miliar dengan cara membobol server bank plat merah tersebut.
”Salah satunya ditransfer ke rekening terdakwa dengan jumlah sebesar Rp2,25 miliar,” sambungnya.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke empat rekening bank yang berbeda. Sementara sisanya dibelanjakan ke Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Anwar Badri, menuturkan bahwa kliennya tidak tahu menahu bahwa rekeningnya disalahgunakan oleh Reza dan Marcel. Sebab, dari awal Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening.
”Dengan upah yang diterima sebesar Rp250 ribu,” ungkapnya.
Rekening tersebut tidak diinstal dalam handphone milik Sopian bermerek Samsung. Dari keterangan yang didapatkan dari pihak bank, rekening Bank Sinar Mas atas nama Ahmad Sopian terinstal dalam handphone bermerek Realme.
”Ini patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan oleh pihak lain,” tandasnya. [uci/but]
