Yoon Suk Yeol Presiden Korea Selatan Resmi Dipecat dari Jabatannya
TRIBUNJATENG.COM- Sosok Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Seatan dilaporkan telah resmi dipecat dari jabatannya.
Melalui Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Yoon Suk Yeol telah resmi dipecat.
Kabar dipecatnya Yoon Suk Yeol dilansir dari Yonhap pada Jumat (4/4/2025).
Bukan tanpa alasan, peecatan Yoon Suk Yeol yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Korea Selatan dilatarbelakangi dari mosi pemakzulan yang telah dibuat sejak 14 Desember 2024 lalu.
Tepatnya 11 hari setelah adanya darurat militer malam yang diumumkan oleh Yoon Suk Yeol pada 23 Desember 2024.
Kejadian ini menjadi darirat militer pertama kalinya yang terjadi di Korea Selatan sejak tahun 1987 silam.
Yoon Suk Yeol melalui pidatonya, tampak mengungkap alasan dari tindakan yang ia ambil sebagai bentuk perlindungan terhadap Korea Selatan dari “elemen antinegara”.
“Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan oleh pasukan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen antinegara, saya dengan ini menyatakan darurat militer,” ujar Yoon Suk Yeol.
Beberapa jam setelahnya, darurat militer Korea Selatan kemudian dibatalkan setelah dilakukan pemungutan di kabinetnya.
Selanjutnya pernyataan Yoon Suk Yeol mengenai darurat militer tersebut dianggap konstitusional lantaran tidak sesuai dengan proses formal.
Tak hanya itu, pernyataan Yoon Suk Yeol sebelumnya memiliki alasan yang tidak dapat dibenarkan sehingga dirinya harus dicopot dari jabatannya.
Atas pemecatan Yoon Suk Yeol sebagai Presiden Korea Selatan, kini Korea Selatan tengah dalam proses melakukan pemilihan untuk bisa menunju presiden baru yang bisa menggantikannya.
(*)
