Tulungagung (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba, obat keras terlarang, dan minuman keras selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka, termasuk tiga perempuan dan sembilan residivis yang kembali ditangkap.
Kapolres Tulungagung, AKBP M Taat Resdi, mengatakan operasi ini berlangsung selama 22 hari, sejak 26 Februari hingga 19 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, jumlah kasus yang diungkap meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hasil ini semakin mengkonfirmasi hasil pengungkapan kita tahun 2024 lalu, bahkan ini lebih banyak lagi, kita sampaikan kepada masyarakat agar terus mengawasi pergaulan anak-anak agar terhindar dari lingkungan dan jerat narkoba,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Dalam operasi ini, para tersangka berperan sebagai pengedar. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 119,86 gram sabu, 25.740 pil double L, dan 384 botol arak Bali. Selain itu, petugas juga mengamankan 20 unit handphone, 19 pipet, 16 bong alat hisap sabu, serta timbangan elektrik.
Para tersangka mengedarkan barang haram ini dengan sistem ranjau. “Ada yang mendapat upah Rp 25 ribu sekali transaksi ada juga yang mendapat upah sabu gratis,” tutur Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Yudhistira, menambahkan bahwa di antara para tersangka, terdapat tiga pasang kekasih yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka diketahui berperan dalam distribusi maupun penggunaan narkoba jenis sabu.
“Biasanya yang perempuan yang meranjau kemudian makai barangnya barengan suami istri, itu dilakukan untuk mengelabui petugas,” pungkasnya. [nm/beq]
