Bangkalan (beritajatim.com) – Satreksrim Polres Bangkalan menyita ratusan tabung gas dari sebuah gudang kosong di Dusun Temor Lorong Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Bahkan, untuk mengoplos tabung gas 12 kilogram, pelaku menggunakan tabung bersubsidi 3 kilogram.
Pelaku yakni seorang THL Pemerintah Kabupaten Bangkalan berinsial HU (36) warga Desa Batah Timur Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Untuk membuka usaha ilegalnya, pelaku lalu merekrut dua orang karyawan yakni DG (37) dan MW (27) warga Desa Kranggan, Kecamatan Tanah Merah.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, usaha ilegal tersebut telah dijalankan pelaku sejak 1 tahun yang lalu. Pelaku membeli gas 12 kilogram kosong untuk diisi menggunakan gas dari tabung gas melon 3 kilogram.
“Jadi untuk mengisi tabung 12 kilogram itu pelaku menggunakan 4 tabung gas bersubsidi berukuran 3 kilogram,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Dengan menggunakan alat seadanya, setiap hari pelaku berhasil mengisi 51 tabung gas 12 kilogram dan dikirim ke pengecer langganannya. Bahkan, dalam sehari keuntungan HU yakni Rp 1,9 juta perhari. “Dari tindakan ilegal ini pelaku meraup untung bersih Rp 1,9 juta, itu bersih setelah dipotong untuk operasional dan upah karyawan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, tiga pelaku memiliki peran berbeda. Yakni HU sebagai pemilik usaha ilegal serta DK dan MW sebagai karyawan yang mengoplos gas tersebut. “Dari satu tabung gas 12 kilogram itu dijual pelaku seharga Rp 120 ribu. Kalau harga aslinya Rp 205 ribu,”imbuhnya.
Usaha ilegal HU lalu diketahui oleh polisi. Ia dan dua karyawannya ditangkap. Polisi juga menyita ratusan tabung gas dari gudang tersebut.
“Dari TKP kami amankan 244 tabung gas bersubsidi 3 kilogram dan 41 tabung gas 12 kilogram berwarna pink serta peralatan pengoplos diantaranya 25 regulator dan selangnya, kompor, panci dan lainnya,” pungkasnya.[sar/kun]
