Laporan Kekerasan Jurnalis Beritajatim Diterima Polda Jatim

Laporan Kekerasan Jurnalis Beritajatim Diterima Polda Jatim

Surabaya (beritajatim.com)- Sempat diminta melengkapi bukti oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Surabaya, laporan kekerasan jurnalis beritajatim.com sudah diterima oleh Polda Jawa Timur, Selasa (25/03/2025) malam.

Didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Surabaya, Rama Indra Surya jurnalis beritajatim.com yang mendapatkan aksi kekerasan saat meliput melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jawa Timur. Laporannya pun diterima dengan nomor registrasi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

“Kami dari KKJ sudah diberikan kuasa dari korban untuk mendampingi delik pers yang menghalangi dan menghambat pekerja pers dalam melakukan peliputan. Tidak hanya itu, juga terjadi pemukulan dan pengeroyokan,” kata Salawati, Rabu (26/03/2025).

Salawati mengatakan, pihaknya melaporkan pihak-pihak yang melakukan kekerasan kepada Rama dengan pasal 18 (1) UU Pers No 40 tahun 1999, lalu pasal pengeroyokan 170 KUHP dan 351 KUHP. Hal itu diamini oleh penyidik dengan melampirkan pasal yang diminta oleh tim kuasa hukum Rama.

“Kekerasan dilakukan terduga ada empat sampai lima orang salah satunya memang berpakaian polisi. yang lainnya itu berpakaian bebas tapi diduga memang ada koordinasi dengan yang berpakaian polisi, sehingga diuga kuat juga hanya bahwa ini dilakukan oleh aparat yang menjaga, aparat yang berpakaian bebas,” tutur Salawati.

Salawati menjelaskan jika Rama sudah berusaha melapor ke Polrestabes Surabaya agar bisa mendapatkan visum segera setelah kejadian. Namun, kedatangannya disambut oleh petugas SPKT yang meminta video pemukulan Rama. Rama pun lantas memeriksakan diri secara mandiri ke RS Soewandi karena mengalami pusing dan mual.

“Penolakan petugas SPKT menyatakan kurang adanya kecukupan alat bukti pas waktu memukul itu,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, Salawati mengatakan bahwa tindakan anggota yang melakukan pemukulan sangar mencederai nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh negara.

“Hal ini kan mencederai. lah Bagaimana negara demokratis yang seharusnya bicara tentang jurnalis bekerja untuk publik seperti itu ya, malah diperlakukan seperti itu yang mungkin itu yang tidak diterima oleh Mas Rama,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Rama Indra Surya (24) jurnalis beritajatim.com mendapatkan pukulan tongkat dan tangan kosong dari anggota kepolisian saat meliput aksi tolak UU TNI di Jalan Pemuda, Senin (24/03/2025) malam. Akibatnya, Rama mengalami luka pukulan di pelipis kanan, kepala dan bibir bagian atas kanan.

Rama awalnya melakukan tugas peliputan di sisi jalan Pemuda, Surabaya. Saat itu, kondisi antara massa aksi dan polisi sedang bentrok. Massa aksi yang terus dipukul mundur sampai ke depan Delta Plaza. Posisi Rama saat itu berdiri di belakang barisan anggota Dalmas dan Brimob yang sedang bersebrangan dengan massa aksi. Rama lantas melihat ada massa aksi yang dipukuli oleh sejumlah anggota polisi. Ia spontan merekam video peristiwa tersebut.

“Belum selesai merekam, handphone saya direbut paksa. Saya dikerumuni oleh anggota polisi berseragam maupun tidak berseragam,” kata Rama.

Rama dipaksa menghapus video yang direkam. Handphonenya lantas dirampas. Ia lalu dipukuli dan diseret ke tengah jalan. Walaupun sudah menunjukan kartu pers sebagai bukti sedang melaksanakan tugas jurnalistik Rama tetap diintimidasi dan dipukuli dengan tangan kosong dan kayu.

“Saya sudah menyampaikan bahwa saaya adalah reporter dari beritajatim.com dan sudah mengenakan id card di leher. Namun, kelompok polisi saat itu tidak menghiraukan dan mereka ini berteriak suruh hapus video pemukulan. Merebut handphone saya, dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain, bahkan handphone saya diancam akan dibanting,” tutur Rama. [ang/aje]