Jember (beritajatim.com) – Polisi meringkus M. Rofik Rosidi yang mengaku aktivis lembaga swadaya masyarakat dan wartawan, karena memeras Ahmad Romadon, Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Tersangka ini selalu mengancam akan memberitakan proyek desa atas dugaan penyimpangan jika tidak diberi uang,” kata M. Husni Thamrin, pengacara Romadhon, Kamis (27/3/2025).
Pemerasan dilakukan di Balai Desa Sukosari, Selasa (25/3/2025). Saat itu, Rofik meminta uang tunjangan hari raya kepada Romadhon dengan disertai ancaman. Malas ribut, Romadhon terpaksa memberikan uang sebagaimana diminta Rofik.
Namun Romadon kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Polisi pun bergerak dan membekuknya, sekaligus mengamankan barang bukti sebesar Rp 1 juta dari tangan pelaku. Polisi juga menemukan bukti pesan ancaman di ponsel Rofik.
Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi menyebut tersangka mengantongi empat kartu identitas. “Kami menerapkan pasal 368 dan 389 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.
Romadon dan Rofik sebenarnya sudah saling kenal. “Cuma belakangan ini semakin intens mengintimidasi, meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan THR. Jadi ini bukan suap-menyuap, tapi lebih pada intimidasi pengancaman dan pemerasan karena jumlah uangnya ditentukan,” kata Bayu.
Rofik membantah memeras. “Namun faktanya dari alat komunikasi yang kami sita dan beberapa alat b bukti lainnya, ini ada upaya pengancaman dan pemerasan,” katanya.
Polisi saat ini sedang mendalami kemumgkinan Rofik melakukan aksi pemerasan di lokasi lain. “Kami menyampaikan kepada masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban, pernah dimintai uang dengan pengancaman, agar melapor agar bisa kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” kata Bayu. [wir]
