Dispendik Mojokerto Tangguhkan Outing Class di Alam Bebas

Dispendik Mojokerto Tangguhkan Outing Class di Alam Bebas

Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto menangguhkan kegiatan outing class yang dilakukan di alam bebas. Keputusan yang dimuat dalam Surat Edaran (SE) tersebut merupakan buntut dari insiden 13 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono mengatakan, SE Nomor : 421/48/416-101/2025 tersebut dikeluarkan pasca pihaknya menggelar Rapat dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK3S) pada, Rabu (30/1/2025) kemarin.

“Penangguhan kegiatan outing class pada satuan pendidikan ini didasari karena faktor cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Karena akhir-akhir ini kondisi cuaca yang kurang aman dan tidak kondusif, rencana outing class di alam bebas dan area terbuka ditunda atau ditangguhkan untuk sementara waktu,” ungkapnya, Sabtu (1/2/2025).

Masih kata Lutfi, rencana outing clas si alam bebas dan area terbuka seperti, pantai, pegunungan dan sungai ditunda untuk sementara waktu. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah ketidakkondusifan sehingga pihaknya menunda pelaksanaan outing class yang sudah dijadwalkan masing-masing sekolah, khususnya di alam terbuka.

“Kegiatan outing class yang menunjang pembelajaran, tetap bisa digelar asalkan berada di area edukatif. Seperti museum, cagar budaya atau candi, perpustakaan, serta wisata religi yang mendukung mata pelajaran muatan lokal. Namun jika tetap dilakukan maka dihimbau agar panitia memastikan perencanaannya,” katanya.

Lutfi menegaskan, panitia outing class satuan pendidikan tersebut wajib membuat izin pemberitahuan yang meliputi tujuan, waktu dan lokasi kegiatan kepada Dispendik Kabupaten Mojokerto. Saat outing class, pihak sekolah harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan bagi peserta didik.

“Panitia outing class harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan terhadap peserta didik. Satuan pendidikan juga wajib melaporkan hasil outing class kepada Disspendik, termasuk penyediaan sarana dan prasarana kendaraan yang membawa peserta didik harus sesuai standar,” ujarnya.

Diantaranya, harus ada penyertaan kelayakan kendaraan berdasarkan uji kir dan masa berlaku kendaraan serta Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kru perjalanan. Baik sopir, cadangan sopir, dan kernet, SE yang ditujukan SD Negeri/swasta, SMP Negeri/swasta dan PAUD Negeri/swasta se-Kabupaten Mojokerto.

“SE tersebut kita sampaikan kepada Kepala SD Negeri/swasta, Kepala SMP Negeri/swasta dan Kepala Satuan PAUD Negeri/swasta se-Kabupaten Mojokerto. SE ini berlaku sampai ada petunjuk lebih lanjut karena memang mengingat saat ini masih cuaca ekstrem,” pungkasnya. [tin/beq]