Mengetahui keberadaan korban dan pelaku, Satreskrim Polres Serang segera berangkat ke lokasi yang sudah diketahui. Sekitar pukul 12.00 WIB, pada Senin, 25 Maret 2025 atau sekitar tiga jam setelah menerima laporan, tersangka SH ditangkap di kontrakannya. Begitupun kedua anak tersebut bisa diselamatkan.
“Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan ada dugaan rudapaksa di lokasi kejadian oleh tersangka SH,” tuturnya.
Saat ini, SH sudah berada di Mapolres Serang untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban, dalam pendampingan untuk memulihkan psikologisnya.
Jika terbukti, SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, junto Pasal 331 KUHP.
“Kami akan jerat dengan pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya,” tegas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Selasa (25/3/2025).
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/2870049/original/061175000_1564651087-free-fire-02.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)