Kata BPKAD Karawang soal Warga Masih Bayar Pajak meski Tanah dan Rumah Sudah Jadi Jalan
Tim Redaksi
KARAWANG, KOMPAS.com
– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang menjelaskan alasan mengapa
Henny Yulianti
, seorang warga
Batujaya
, masih membayar pajak meskipun tanah dan rumahnya telah menjadi jalan selama 20 tahun.
Kepala Bidang Aset
BPKAD Karawang
, Katmi, mengonfirmasi bahwa pada tahun 2006, telah dilakukan pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi untuk pembangunan akses jalan di daerah Batujaya.
Tanah tersebut dibeli untuk akses menuju jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
“Salah satu nama yang dibeli berdasarkan keterangan camat adalah Henny,” ungkap Katmi saat dihubungi pada Minggu (23/3/2025).
Terkait dengan penagihan pajak yang masih diterima Henny Yulianti, Katmi menjelaskan bahwa pemilik lahan tidak segera mengurus pemecahan sertifikat setelah tanahnya dibebaskan.
“Apabila terdapat tanah yang tidak seluruhnya dibeli oleh pemda, seharusnya bukti kepemilikan dilakukan splitsing atau pemecahan di BPN, dan pemilik tanah mengurus perbaikan SPPT di Bapenda,” kata Katmi.
Katmi juga menanggapi klaim bahwa pembebasan lahan warga belum dibayarkan.
Ia meminta agar pembuktian dilakukan secara otentik.
“Harus dibuktikan, jangan lisan. Kalau menurut keterangan camat waktu itu sudah dibayar. Kami tidak bisa konfirmasi ke PPTK/pejabat yang mengadakan tanah waktu itu karena sudah pada meninggal dunia,” tambahnya.
Sebelumnya, Henny Yulianti (60) mengungkapkan bahwa ia masih membayar pajak meski tanah dan rumahnya telah beralih fungsi menjadi jalan akses jembatan Batujaya.
Henny juga menyoroti penggusuran yang dialaminya, yang meninggalkan luka mendalam.
Ia merasa ganti rugi yang diterimanya tidak adil, dan menuntut sisa pembayaran yang lebih layak, mengingat ia menandatangani blanko kosong yang tidak ia ketahui sebagai tanda terima.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
2 Kata BPKAD Karawang aoal Warga Masih Bayar Pajak meski Tanah dan Rumah Sudah Jadi Jalan Regional
/data/photo/2025/03/23/67e01f2ddd5c5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)