Todongkan Pisau dan Rampas Uang di Kota Sumenep, Warga Cianjur Diringkus Polisi

Todongkan Pisau dan Rampas Uang di Kota Sumenep, Warga Cianjur Diringkus Polisi

Sumenep (beritajatim.com) – Rahim (38), warga Desa Sukamekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Jawa Barat harus meringkuk di tahanan Polres Sumenep karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Kejadiannya di Jl. Trunojoyo, Desa Kolor. Pelaku merampas HP dan mencuri uang di toko dan warung kopi,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/01/2025).

Peristiwa itu berawal ketika korban yakni Rani (47), sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya di Jl. Trunojoyo. Di depan tokonya, terlihat ada seorang pria sedang duduk. Pria tak dikenal itu bertelanjang dada.

Korban menanyakan pada temannya di warung kopi, siapa pria itu. Temannya menjawab tidak tahu dan mengira orang itu adalah orang kurang waras, karena sering lewat di depan toko.

Tanpa diduga, pria tak dikenal itu tiba-tiba menghampiri korban yang sedang berdiri di jalan di depan tokonya. Pria itu kemudian menodongkan sebilah pisau dan meminta uang kepada korban.

“Spontan korban ini lari. Beberapa orang di toko juga lari menjauh. Ternyata pria itu mengejar korban. Hingga akhirnya pria itu berhasil menjambak rambut korban dan berusaha mengambil kalung emas di leher korban,” ungkap Widiarti.

Korban berusaha mempertahankan kalung emasnya agar jangan sampai diambil oleh pria tak dikenal itu. Akhirnya pria itu gagal mengambil kalung emas korban, namun sempat merampas HP yang ada di tangan korban.

“Setelah itu, pria tersebut masuk ke dalam toko milik korban dan mengambil 1 unit HP serta uang dari dalam warung kopi dan toko sembako milik korban,” terang Widiarti.

Setelah mencuri uang dan barang milik korban, pria itu pun kabur. Korban berteriak-teriak minta tolong dan meminta agar orang-orang menghubungi aparat kepolisian.

Tak berselang lama, aparat kepolisian datang dan melakukan pengejaran terhadap pria yang telah melakukan pencurian itu. Upaya pencarian pelaku dibantu warga sekitar.

“Pelaku akhirnya bisa ditangkap di areal sawah-sawah sebelah toko DNR di Jl. Adirasa. Pelaku pun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Widiarti.

Barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp 31.000 dan 1 Dosbuk HP Merk Samsung Galaxy A35 5G.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/ian)