Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI

Menkum Sebut Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
Editor
KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui dapat diisi oleh prajurit
TNI aktif
.
Dia mengatakan, dalam penyusunan RUU tersebut, awalnya terdapat 16 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif.
Namun, ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Menurut dia, belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh
prajurit aktif
itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.
Ia mengatakan, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.
Secara sederhana, menurut dia, ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut.
Dia menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi
jabatan sipil
di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.
Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.
“Soal kekhawatiran menyangkut soal
dwifungsi ABRI
itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.
Komisi I DPR RI sebelumnya menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat kesatu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya pada tingkat rapat paripurna DPR RI.
RUU itu disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi.
 
Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.
Pengambilan keputusan itu yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.