Jakarta, Beritasatu.com – Banyak orang bertanya-tanya apakah puasa tetap sah jika belum sempat mandi wajib sebelum Subuh. Kondisi ini umumnya terjadi ketika seseorang dalam keadaan junub, baik karena hubungan suami istri maupun mimpi basah di malam hari.
Dalam Islam, sah atau tidaknya puasa tidak bergantung pada kondisi seseorang sebelum Subuh, melainkan pada niat dan syarat utama berpuasa, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Lalu, bagaimana jika belum sempat mandi wajib hingga waktu Subuh tiba? Apakah puasanya tetap sah atau justru batal? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!
Hukum Puasa bagi yang Belum Mandi Junub hingga Waktu Subuh
Dalam ajaran Islam, mandi wajib bukan merupakan syarat sahnya puasa. Artinya, seseorang tetap dapat menjalankan ibadah puasa meskipun baru mandi junub setelah waktu Subuh masuk. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA dan Ummu Salamah RA:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Kana an-Nabiyyu ﷺ yudrikuhul fajru wa huwa junubun min ahlihi, tsumma yaghtasilu wa yashumu.
Artinya: “Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima. Setelah masuk waktu Subuh, beliau mandi dan tetap berpuasa” (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga menjelaskan bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub atau seorang wanita yang telah suci dari haid sebelum fajar tetapi baru mandi setelahnya, puasanya tetap dianggap sah.
Meskipun demikian, sebaiknya mandi wajib dilakukan sebelum sahur jika memungkinkan. Perlu diketahui pula bahwa jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, hal ini tidak membatalkan puasanya. Ia hanya perlu segera mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah salat berikutnya.
