Rapat RUU TNI Digeruduk Aktivis, Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi

Rapat RUU TNI Digeruduk Aktivis, Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR melaporkan aksi penggerudukan oleh sejumlah aktivis yang terjadi saat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah.

Rapat yang digelar pada Sabtu (15/3/2025) itu membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

Laporan RYR teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Maret 2025.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/3/2025).

Berdasarkan laporan RYR, tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketiganya disebut berteriak di dalam ruangan dan meminta rapat pembahasan revisi UU TNI itu dihentikan.

“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ungkap Kabid Humas.

Adapun pasal yang diterapkan dalam laporan RYR yakni Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya